logo Kompas.id
Politik & HukumPerda Bermasalah Bisa...
Iklan

Perda Bermasalah Bisa Dihapuskan

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/favu3f4IknIezsyjgjLia7ZXsSM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa43e083c-0dac-4df8-bbc8-0b880ebbca06_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik (berbaju putih), Rabu (20/11/2019) dalam diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta mengatakan fungsi itu akan dijalankan tatkala “omnibus law” diterapkan di daerah. Dalam diskusi bertajuk "Perda Bermasalah Hambat Investasi di Daerah" itu Akmal menyebutkan, hal ini karena pada akhirnya, aturan tersebut akan berujung di peraturan daerah (perda).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri akan berfungsi sebagai jangkar dalam implementasi omnibus law dalam bentuk Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada sisi lain pemerintah didorong untuk mengadopsi alat atau metode penilaian dampak regulasi dalam pembuatan peraturan daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (20/11/2019) usai diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta mengatakan, fungsi sebagai jangkar akan dijalankan tatkala omnibus law diterapkan di daerah. Dalam diskusi bertajuk "Perda Bermasalah Hambat Investasi di Daerah" itu Akmal menyebutkan, pada akhirnya, omnibus law akan mencakup pula regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000