logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Awasi Pelaksanaan...
Iklan

Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan DKPP dalam Sepekan

Badan Pengawas Pemilu mengawasi selama satu minggu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1JwB9tHUyAlMNyeb7as7loeqm-Y=/1024x733/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_6329563_16_0.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga melintas di depan poster caleg yang masih terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2014). Keberadaan poster caleg seusai pencoblosan itu hanya menambah poster sampah politik di sudut-sudut kota.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengawasi selama satu minggu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. Jika sampai tujuh hari keputusan tersebut belum dilaksanakan, Bawaslu akan menyurati KPU.

Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/11/2019), di Jakarta, mengatakan, perangkat Bawaslu di tingkatan bawah akan mengawasi, putusan tersebut sudah dilaksanakan atau belum. Adapun batas tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dihitung dari waktu pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu, 20 November.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000