Wacana amendemen UUD 1945 mulai merambah ke usul perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden serta mengganti pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Sejumlah fraksi partai pendukung pemerintah mendukung.
Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang awalnya terbatas untuk mengatur soal haluan negara, melebar hingga merambah ke usul perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden serta mengganti pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Sejumlah fraksi partai pendukung pemerintah ikut mendukung usulan tersebut.
Usulan mengganti pemilihan presiden-wakil presiden langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat didukung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Usulan itu awalnya kembali muncul dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rabu (27/11/2019).
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka kunjungan pimpinan MPR ke sejumlah partai politik dan organisasi keagamaan untuk menampung masukan terkait wacana amendemen konstitusi. Terkait itu, Fraksi PKB di MPR akan mendorong agar rekomendasi PBNU bisa diterima fraksi lain di MPR.
Kalau (pilkada) diselenggarakan di satu kabupaten, bisa habis Rp 20 miliar.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/11), mengatakan, PKB menerima usulan PBNU itu sebagai masukan. Menurut dia, pemilu langsung memakan biaya yang terlalu besar, hingga Rp 24 triliun. Jika presiden dan wakil presiden dipilih MPR, ujar Jazilul, biaya yang dikeluarkan tak akan sebesar itu. Selain itu, pemilu juga memunculkan kerugian sosial akibat kontestasi politik yang alot.
”Kalau (pilkada) diselenggarakan di satu kabupaten, bisa habis Rp 20 miliar. Kalau oleh DPRD, paling Rp 1 miliar. Jadi, kami pertimbangkan. Kami akan lihat apakah ide dari PBNU akan diterima semua fraksi yang ada di MPR,” kata Jazilul.
Tiga periode
Usulan memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden didukung Fraksi Partai Nasdem. Masa jabatan presiden diusulkan sampai tiga periode berturut-turut atau diperpanjang jadi tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode. Saat ini, presiden dan wapres menjabat selama lima tahun untuk satu periode dan maksimal menjabat untuk dua periode.
Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penambahan masa jabat presiden itu dibutuhkan dalam rangka kesinambungan proses pembangunan nasional.
Wacana yang berkembang belakangan melebar dari usulan awal PDI Perjuangan, yakni sebatas menghidupkan lagi garis besar haluan negara serta mengembalikan kewenangan MPR menetapkan haluan negara.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhani mengatakan, wacana amendemen yang melebar menunjukkan diskursus di parlemen sangat elitis dan tidak memperhatikan kebutuhan pengembangan demokrasi.