Masukan Publik Jadi Bahan Konfirmasi Rekam Jejak Kandidat
Panitia seleksi calon hakim konstitusi dari unsur presiden membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait dengan delapan nama calon hakim yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi calon hakim konstitusi dari unsur presiden membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait dengan delapan nama calon hakim yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis. Masukan dari publik tersebut, antara lain, yang akan dijadikan bahan untuk mengonfirmasi rekam jejak calon hakim dalam tes wawancara.
Delapan nama dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis oleh Pansel Hakim MK, Kamis (5/12/2019). Mereka ialah Benediktus Hestu Cipto Handoyo (dosen), Bernard L Tanya (dosen), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (dosen), Ida Budhiati (anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), Suparman Marzuki (dosen yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial), Umbu Rauta (dosen), Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Perundang-undangan, Kemenkumham), dan Yudi Kristiana (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang juga mantan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketua Pansel Hakim MK dari unsur presiden, Harjono, menuturkan, setelah 8 dari 17 pendaftar dinyatakan lolos, publik diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rekam jejak kandidat. Masukan dari publik itu bisa disampaikan langsung kepada Pansel MK sebelum jadwal wawancara dan tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019. Masukan itu menjadi salah satu informasi penting yang dihimpun pansel untuk diklarifikasikan saat tahapan wawancara.
”Masukan publik bisa langsung disampaikan kepada pansel sebelum wawancara sehingga bisa diklrafikasi. Di samping itu, kami juga sudah meminta masukan informasi rekam jejak para calon kepada sejumlah lembaga negara, seperti KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), kepolisian, kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Harjono, Kamis, di Jakarta.
Selain kompetensi dan penguasaan materi calon hakim terkait dengan dasar negara, konstitusi, perundang-undangan, dan peran MK, para calon juga akan ditanyai seputar informasi yang diperoleh pansel terkait dengan rekam jejak mereka. Integritas calon hakim menjadi salah satu pertimbangan penting pansel hakim MK. Namun, bagaimana kompetensi dan integritas itu digali, menurut Harjono, sepenuhnya diserahkan kepada tim pewawancara.
”Bahan wawancara terkait dengan penguasaan materi dan track record mereka. Selain itu tentunya juga dinilai pengetahuan mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan MK,” katanya.
Karakter negarawan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, ada tiga hal penting yang diharapkan bisa digali secara mendalam oleh pansel dalam tahapan wawancara. Tiga hal itu terkait erat dengan syarat kenegarawanan hakim MK, yang meliputi integritas dan sikap yang tidak tercela, adil, dan memahami ketatanegaraan. Tiga karakter itu tidak hanya bisa dilihat dari kapasitas atau kompetensi keilmuan yang dimiliki oleh para calon, tetapi juga dengan melihat latar belakang (background) mereka.
Para calon hakim MK yang mendaftar dari unsur presiden itu akan menggantikan I Dewa Gede Palguna yang selama ini dikenal sebagai sosok hakim konstitusi generasi pertama dan memiliki reputasi baik dalam dua kali periode jabatannya. Oleh karena itu, menurut Feri, sosok pengganti Palguna pun diharapkan memiliki pengetahuan soal hukum serta konstitusi dan standar moral ataupun etika yang sama baiknya dengan sosok yang digantikan.
”Yang menggantikan tentu diharapkan memiliki catatan yang lebih kurang sama. Dari delapan nama yang lolos itu, sebagian ada yang dipandang layak, sekalipun ada nama-nama baru dan muncul sebagai kejutan. Hakim MK tentu diharapkan tak sekadar untuk mencari pekerjaan, tapi yang diperlukan ialah standar etik dan moral yang tinggi serta keilmuan yang mampu mewarnai MK,” kata Feri.
Di sisi lain, kebutuhan pemenuhan hakim MK idealnya disesuaikan dengan tantangan lembaga di masa depan. Dalam melihat ukuran itu, ada dua jenis perkara yang mesti ditangani oleh MK selama ini, yakni pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa hasil pemilu. Khusus untuk pengujian yang terkait dengan pemilu, tidak hanya hasilnya yang diujikan ke MK, tetapi juga UU Pemilu menjadi salah satu UU yang paling banyak diujikan di MK.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, dengan berkaca dari beban kerja yang mesti dihadapi oleh hakim MK selama 16 tahun ini, persoalan terkait pemilu dan demokratisasi cukup menonjol. ”Perlu juga digali di dalam wawancara sejauh mana mereka memahami isu-isu politik, demokratisasi, dan pemilu, di samping juga menekankan pada aspek integritas,” kata Veri.