Jika melihat sejarah perjalanan tim atau lembaga antikorupsi di Indonesia, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diacungi jempol. KPK setidaknya telah mencapai rekor usia, yaitu lebih dari 15 tahun.
Oleh
Marcellus Hernowo
·2 menit baca
Telah lama bangsa Indonesia menyadari bahaya dari korupsi dan berupaya mengatasinya. Hal ini antara lain terlihat dari keputusan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967. Namun, TPK akhirnya dibubarkan pada 1982 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan UU Anti Korupsi tahun 1971 dan KUHAP.
TPK bukan satu-satunya tim atau lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Tanah Air, tetapi kemudian dibubarkan. Hal serupa antara lain juga dialami Komisi Empat. Komisi ini hanya berumur lima bulan, yaitu pada Januari sampai dengan Mei 1970. Alasannya, rekomendasi dan hasil kajian tim yang diketuai Wilopo ini tidak pernah digubris pemerintah.
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk tahun 2000 juga dibubarkan setahun kemudian. TGPTPK dibubarkan karena dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi dan hasil kajian tim yang diketuai Wilopo ini tidak pernah digubris pemerintah.
Jika melihat sejarah dari tim atau lembaga antikorupsi di atas, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diacungi jempol. KPK yang dibentuk dengan UU No 30/2002 setidaknya telah mencapai rekor dari sisi usia, yaitu lebih dari 15 tahun.
Mereka yang diproses hukum oleh KPK juga dari berbagai latar belakang, baik itu eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun swasta. Capaian KPK itu juga membuat ”gerah” sejumlah pihak. Akibatnya, muncul sejumlah perlawanan terhadap KPK. Mulai dari dengan mengajukan uji materi terhadap UU KPK hingga meneror pegawainya seperti yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kini, UU No 30/2002 telah direvisi dengan UU No 19/2019, hingga memunculkan pertanyaan tentang kinerja KPK ke depan. Di tengah pertanyaan itu, pengajar Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, B Herry Priyono, pernah mengatakan, korupsi bukan hanya pencurian dan penggelapan uang negara, melainkan juga pembusukan kehidupan bersama. Upaya mencegah pembusukan hidup bersama ini ternyata masih menjadi jalan panjang dan terjal.