logo Kompas.id
Politik & HukumMenjelang Pilkada 2020, KPK...
Iklan

Menjelang Pilkada 2020, KPK Belum Ada Tangkap Tangan Kepala Daerah

Pemberantasan korupsi Indonesia telah menyimpang dari tujuan yang sesungguhnya. Sebab, pendekatan yang dibangun meletakkan perubahan hanya di sektor birokrasi, padahal masalah korupsi ada di sistem politik.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bQN4hGaiqOXQGl3pCsm0qZ7Y98k=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd1a72f39-ac3b-413c-8597-63345836fb3d_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Diskusi publik ”Nasib Pemberantasan Korupsi Pasca-Revisi UU KPK” di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Jumat (6/12/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi belum lagi melakukan operasi tangkap tangan, termasuk untuk para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Berbeda saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2018, KPK menangkap tangan sedikitnya lima calon kepala daerah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, di Jakarta, Jumat (6/12/2019), menyampaikan, keadaan pemberantasan korupsi saat ini berbeda 180 derajat dengan keadaan sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 direvisi. Kini, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pemberantasan korupsi menjadi terhambat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000