Komisi Pemilihan Umum dihadapkan pada dua pilihan teknis rekapitulasi elektronik yang rencananya bakal dipergunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Dua pilihan itu adalah teknologi OCR atau OMR.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum dihadapkan pada dua pilihan teknis rekapitulasi elektronik yang rencananya bakal dipergunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Pada sisi lain tantangan regulasi masih harus dihadapi KPU sebelum rekapitulasi elektronik bisa diterapkan.
Anggota KPU Evi Novida Ginting, Jumat (6/12/2019) mengatakan bahwa dua pilihan itu adalah teknologi OCR atau OMR. Seperti dikutip dari buku “My Big Book of Computers 7” yang ditulis Ratna Sagar (2004) OCR atau optical character reader dipergunakan untuk mendeteksi karakter, huruf, dan angka.
Teknologi ini terdiri atas pemindai dan perangkat lunak OCR. Cara kerjanya dengan mendeteksi dan menginterpretasikan teks dari gambar yang dipindai untuk disimpan dalam bentuk teks alih-alih gambar. Teks ini juga bisa dipindahkan ke berbagai perangkat lunak pemroses kata untuk diedit atau diformat.
Adapun OMR atau optical mark reader, seperti dikutip dari buku yang sama, dipergunakan untuk membaca formulir cetakan khusus dengan kotak-kotak tertentu yang ditandai dengan pensil ataupun tinta. Tanda-tanda ini diidentifikasi oleh OMR dan ditranskripsikan ke sinyal-sinyal elektrik yang ditransmisikan pada komputer.
Sehari sebelumnya, pilihan-pilihan atas teknologi yang bakal dipergunakan itu disampaikan tim teknis yang berasal dari Institut Teknologi Bandung. Evi menyebutkan bahwa teknologi yang dimaksudkan tidak sulit dipergunakan oleh para petugas di lapangan. Namun ia juga menyampaikan bahwa atau bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan tetap akan dilakukan.
“Tentu tanpa teknologi (sekalipun), kita juga melakukan bimtek atau pelatihan. Tentu pelatihan (menjadi) kewajiban untuk dilaksanakan,” sebut Evi.
Menurut Evi, setelah pertemuan teknis yang dilakukan itu, KPU akan melakukan tindak lanjut terkait hasil pembahasan. Hal ini khususnya yang berhubungan dengan teknologi apa yang akan disiapkan.
“Dan (KPU) akan melakukan beberapa uji coba secara bertahap di awal tahun 2020,” ujar Evi.
Evi menambahkan, KPU akan mencoba beberapa fitur teknologi yang akan dipergunakan. Selain itu KPU juga akan menambah tampilan dalam formulir yang akan menjadi dokumen penghitungan di tempat pemungutan suara.
“(Tapi) Ini masih rencana ya,” kata Evi.
Prosedur Pelaksanaan
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, pada hari yang sama mengatakan bahwa pembahasan usulan untuk menggunakan rekapitulasi elektronik idealnya dilakukan secara paralel antara prosedur dan teknis pelaksanaan. Prosedur, imbuh Kaka, berdasar pada regulasi yang lantas diterjemahkan dalam pengaturan teknis.
Akan tetapi sejauh ini belum ada regulasi yang memastikan pengaturan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada Serentak 2020. Sekalipun, imbuh Kaka, secara teknis bisa mengikuti tetapi diperlukan kejelasan mengenai semua hal dalam pelaksanaan pemilu.
Adapun mengenai prosedur, hal tersebut terkait dengan fungsi rekapitulasi elektronik sebagai hasil pemungutan suara. Selain itu, terkait dengan salinan rekapitulasi elektronik yang akan diberikan kepada pasangan calon ataupun partai politik pengusung dalam pilkada.
Adapun dari teknis rencana penggunaan rekapitulasi elektronik, Kaka melihat bahwa pembahasan cenderung belum dilakukan secara utuh. KPU, imbuh Kaka, juga belum memberikan detail secara teknis mengenai hal tersebut.