logo Kompas.id
Politik & HukumTak Menerapkan UNCAC, Investor...
Iklan

Tak Menerapkan UNCAC, Investor Berintegritas Bisa Tinggalkan Indonesia

Data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report menunjukkan, korupsi masih menjadi hambatan utama dalam berbisnis di Indonesia. Skornya pun meningkat dari 11,7 (2015), 11,8 (2016), dan 13,8 (2017).

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/38BW5fwTs8BwZkr157l3D29Z2o8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F771a8801-f01b-42e4-8428-6ed3d0b14135_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Diskusi Implementasi Komitmen Global Indonesia di Level Nasional bersama akademisi dan masyarakat sipil di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Meski telah meratifikasi dan berkomitmen mengimplementasikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2003, Indonesia tak kunjung melaksanakannya. Keadaan pun diperparah dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan tidak mungkin, ke depan investor berintegritas tidak lagi melirik Indonesia dan berinvestasi ke negara lain.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat Indonesia semakin jauh dari komitmen UNCAC. Seharusnya, Indonesia merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan UU KPK.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000