logo Kompas.id
Politik & HukumJeda Pencalonan, Bawaslu...
Iklan

Jeda Pencalonan, Bawaslu Dorong KPU Terbitkan Aturan

Badan Pengawas Pemilu mendorong KPU menerbitkan peraturan detail menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang hendak mencalonkan diri.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lnE8ggczkDg7ficoT8fT3VaXGxo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_TAMBAHAN-CALEG_C_web_1550564934.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi komisioner KPU, Ilham Saputra, mengumumkan 32 nama tambahan calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mendorong Komisi Pemilihan Umum menerbitkan peraturan detail menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada. Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bakal dilakukan untuk memastikan informasi dan data faktual mengenai status hukum calon bersangkutan.

Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (13/12/2019), aturan detail itu misalnya dibutuhkan ketika seseorang yang menjalani hukuman selama lima tahun dan lantas bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama empat tahun. Kurangnya masa hukuman di kurungan selama satu tahun itu mesti didetailkan, apakah termasuk ke dalam definisi telah menyelesaikan masa hukuman ataukah tidak.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000