Kementerian Dalam Negeri membantah isu di media sosial bahwa pemerintah memberikan data nomor induk kependudukan dan foto wajah pemilik KTP elektronik kepada PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas).
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memastikan, tak ada data kependudukan yang diberikan kepada pihak lain. Mitra kerja sama hanya diberikan akses untuk melakukan verifikasi data.
”Tidak ada data yang dibuka, tidak ada data yang diungkap. Tidak ada nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan lain-lain yang dibuka,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penjelasan ini menyusul isu yang beredar di media sosial bahwa pemerintah memberikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan foto wajah pemilik kartu penduduk elektronik (KTP-el) kepada PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas). Pemberian data sebagai buah dari kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri dengan VeriJelas.
Zudan menegaskan, tak ada satu perusahaan pun yang bisa mendapatkan data tersebut. Kerja sama yang selama ini dijalin Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan perusahaan hanya sebatas akses untuk melakukan verifikasi data.
”Pressrelease yang beredar bukan kami yang buat. Tidak pernah ada pemberian data. Yang diberikan hanya hak akses. Jadi, ketika orang memasukkan NIK-nya, kemudian dicocokkan dengan face recognition, kesimpulannya NIK tersebut cocok atau tidak cocok, betul atau tidak betul, sama atau tidak sama. Yang ada hanya kesimpulannya,” tutur Zudan.
Dia pun meminta masyarakat tidak mudah terbawa isu yang belum terverifikasi. Zudan memastikan, data kependudukan di Kemendagri aman.
”Kita berharap, seluruh penduduk Indonesia tetap bersedia merekam data. Dan percaya, kalau seluruh penduduk bisa merekam datanya, terorisme bisa kita kurangi, kejahatan pun bisa dicegah. Pemalsuan, penipuan bisa diminimalkan,” ucap Zudan.
Dalam rilis kepada awak media yang dibuat oleh VeriJelas, perusahaan itu ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK dan foto wajah.
Platform bersama itu dapat dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC (electronic know your customer) secara cepat, aktual, dan akurat.
”Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi, dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit,” kata Direktur Utama VeriJelas Alwin Jabarti Kiemas.