PPATK Diminta Segera Lapor ke Penegak Hukum soal Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino Luar Negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta segera melaporkan ke penegak hukum terkait sejumlah kepala daerah yang menyimpan uang dalam rekening milik kasino di luar negeri.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan segera melaporkan ke penegak hukum terkait sejumlah kepala daerah yang menyimpan uang dalam rekening milik kasino di luar negeri. Modus dan aktor terkait perlu segera diusut tuntas demi mencegah upaya kejahatan yang semakin mutakhir terus berkembang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, sebaiknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak menyampaikan terlebih dahulu dugaan pencucian uang oleh kepala daerah dengan memiliki rekening kasino di luar negeri ke publik. PPATK, lanjut Puan, harus segera melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan pencucian dengan modus yang belum pernah terdengar itu harus segera ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas. ”Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK, atau penegak hukum yang bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Alangkah baiknya kalau hal-hal seperti itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan. Jadi, sampaikan ke penegak hukum,” kata Puan di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, modus pencucian uang yang diduga dilakukan kepala daerah dengan memiliki rekening kasino di luar negeri itu dikemukakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi tahunan PPATK pada Jumat pekan lalu. Kiagus mengatakan, modus itu ditemukan dari penelusuran transaksi keuangan terhadap sejumlah kepala daerah.
”Beberapa kepala daerah diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” katanya.
Berdasarkan catatan Kompas, pejabat politik kerap melakukan berbagai modus untuk korupsi dan pencucian uang. Namun, cuci uang dengan mengirimkan sejumlah dana ke kasino di luar negeri terbilang mutakhir, bahkan baru sekali diungkap.
Catatan selama empat tahun terakhir, pejabat politik, baik di eksekutif maupun legislatif, memanfaatkan celah untuk pencucian uang dengan memanfaatkan oknum dari beberapa profesi, di antaranya penasihat hukum, notaris, dan akuntan (Kompas, 8/7/2015).
Profesi-profesi itu rawan disalahgunakan karena pengacara, misalnya, memiliki hak imunitas. Mereka bisa berkelit dari berbagai aturan pengungkapan informasi. Selain itu, profesi tersebut juga merupakan lembaga penyedia jasa yang tersisa yang belum diwajibkan melaporkan transaksi kliennya ke PPATK.
Berdasarkan riset PPATK pada 2015, banyak transaksi terkait korupsi dan pencucian uang dilakukan di kantor penasihat hukum, notaris, dan akuntan. Oknum kepala daerah, misalnya, kerap menggunakan perusahaan konsultan hukum profesional dalam mengaburkan harta kekayaannya. Oleh karena itu, transaksi pencucian uang marak dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.
Usut tuntas
Menurut anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Johan Budi Sapto Pribowo, koordinasi dengan penegak hukum untuk membuktikan dugaan pencucian uang kepala daerah melalui rekening kasino di luar negeri itu harus segera dilakukan.
”Temuan PPATK perlu diapresiasi. Ini membuka mata kita semua bahwa modus operandi pencucian yang semakin lama semakin canggih,” kata mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Johan mengatakan, Komisi II juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekalipun tidak berwenang menegakkan hukum, Kemendagri bertanggung jawab atas pembinaan kepala daerah. ”Dalam rapat dengar pendapat setelah masa reses, kami akan menanyakan hal ini kepada Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, temuan PPATK sampai saat ini belum dikoordinasikan dengan Kemendagri. Sebab, selama ini temuan apa pun tak disampaikan ke lembaga eksekutif.
Meski demikian, pihaknya akan proaktif untuk meminta penjelasan kepada PPATK terkait modus baru pencucian uang yang melibatkan kepala daerah. ”Kami sedang menyiapkan penugasan kepada staf untuk mendalami hal tersebut kepada PPATK. Kami memerlukan data awal sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” ucap Akmal.