logo Kompas.id
Politik & HukumKurangi Hukuman, MA Klaim...
Iklan

Kurangi Hukuman, MA Klaim Perkara Lucas Berbeda

Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu terakhir, yang cenderung meringankan terdakwa atau terpidana korupsi, dinilai belum sesuai dengan kebijakan negara yang berkeinginan memberantas korupsi.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BvDxBK2SQaeM-TWkF4QWkImYzn8=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu terakhir yang cenderung meringankan terdakwa atau terpidana korupsi dinilai belum sesuai dengan kebijakan negara yang berkeinginan memberantas korupsi. Putusan yang ringan ini bila diteruskan dikhawatirkan akan memicu hilangnya efek jera dari perbuatan korupsi.

Pada 16 Desember 2019, MA menurunkan hukuman terhadap pengacara Lucas, yang didakwa dalam kasus upaya menghalang-halangi penyidikan oleh penegak hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000