Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019), melantik Ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta.
Oleh
ANITA YOSSIHARA, NINA SUSILO, SUHARTONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pro dan kontra, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai Dewan Pengawas. Pelantikan Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK yang dilakukan pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta, menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengangkat Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; mantan hakim agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar; mantan hakim konstitusi Harjono; dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. ”Saya bersumpah/berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga,” kata kelima anggota Dewan Pengawas KPK secara bersamaan.
Dalam sumpahnya, para anggota Dewan Pengawas KPK juga berjanji setia dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI. Tak hanya itu, mereka juga berjanji untuk selalu menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu.
Untuk menjaga independensi, para anggota Dewan Pengawas KPK berjanji akan senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga. Mereka berjanji akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang.
Pengangkatan Dewan Pengawas KPK, Jumat ini, merupakan sejarah baru dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, baru kali ini KPK memiliki Dewan Pengawas.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 21 Ayat 1 diatur, KPK terdiri dari Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari lima orang; dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 37A disebut, Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang KPK; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.