logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Publikasi Latar...
Iklan

Syarat Publikasi Latar Belakang Mantan Terpidana Korupsi Masih Longgar

Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan syarat publikasi latar belakang mantan terpidana korupsi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya pada saat tahapan pencalonan.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OMtLDpYrLGUuu9KLejBjs9hzGP0=/1024x516/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191124KUM01_1576421860.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menjelang pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan pada 2020, baliho, spanduk, dan poster sejumlah tokoh masyarakat dan partai politik marak di ruang-ruang publik, seperti di pinggir jalan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan syarat publikasi latar belakang mantan terpidana korupsi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya pada saat tahapan pencalonan. Hal ini membuat syarat publikasi itu terkesan tidak tegas dan longgar.

Hal itu karena jika hanya dilakukan pada saat pencalonan, daya cakupnya tidak terlalu luas ke masyarakat. Ini bisa menyebabkan masyarakat lupa dengan latar belakang narapidana korupsi tersebut pada saat memasuki tahapan kampanye dan pemilihan suara.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000