Syarat Publikasi Latar Belakang Mantan Terpidana Korupsi Masih Longgar
Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan syarat publikasi latar belakang mantan terpidana korupsi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya pada saat tahapan pencalonan.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan syarat publikasi latar belakang mantan terpidana korupsi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya pada saat tahapan pencalonan. Hal ini membuat syarat publikasi itu terkesan tidak tegas dan longgar.
Hal itu karena jika hanya dilakukan pada saat pencalonan, daya cakupnya tidak terlalu luas ke masyarakat. Ini bisa menyebabkan masyarakat lupa dengan latar belakang narapidana korupsi tersebut pada saat memasuki tahapan kampanye dan pemilihan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis, Evi Novida Ginting, mengatakan, KPU sedang menyusun revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). PKPU tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2020.
Dalam revisi tersebut, KPU akan memasukkan syarat publikasi latar belakang mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
”Publikasi tersebut hanya perlu dilakukan pada saat pencalonan. Mereka tidak perlu memublikasi ketika masa kampanye ataupun saat hari pemilihan,” kata Evi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Publikasi tersebut hanya perlu dilakukan pada saat pencalonan. Mereka tidak perlu memublikasi ketika masa kampanye ataupun saat hari pemilihan.
Menurut Eva, hal tersebut sudah sesuai dengan syarat yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusan, MK di antaranya menyatakan, mantan terpidana, termasuk mantan terpidana korupsi, harus terlebih dulu melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Kemudian, bekas terpidana harus secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, bekas terpidana bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Menurut Evi, publikasi ini harus dilakukan melalui media massa nasional dan lokal. Para mantan napi korupsi ini juga harus mendapatkan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa bahwa mereka telah memublikasikan latar belakang kasus korupsi tersebut.
”Surat keterangan dari pemimpin redaksi ini menjadi berkas yang harus mereka lampirkan pada saat mereka mendaftar sebagai calon kepala daerah. Terkait konten publikasinya, kami memang belum membuat aturan, apakah melalui pemberitaan atau iklan di media massa,” katanya.
Para mantan napi korupsi ini juga harus mendapatkan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa bahwa mereka telah memublikasikan latar belakang kasus korupsi tersebut.
Evi menambahkan, KPU juga akan memublikasikan status para mantan napi di situs dan media sosial milik KPU. Nantinya sejumlah syarat teknis ini akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal baru di dalam PKPU.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengemukakan, seharusnya publikasi ini dilakukan di setiap tahapan, mulai dari pencalonan, masa kampanye, hingga hari pemungutan suara. Jika hanya dilakukan pada saat pencalonan, daya cakupnya tidak terlalu luas ke masyarakat.
Masyarakat bisa lupa dengan latar belakang para calon itu ketika tahapan kampanye dan pemilihan. ”Hal ini menunjukkan inkonsistensi KPU yang awalnya ingin melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Seharusnya, KPU betul-betul menyiapkan syarat teknis yang lebih sistematis di dalam PKPU,” ujarnya.
Titi menjelaskan, syarat ini tidak melanggar putusan MK karena dalam putusan tersebut tidak mencantumkan batas tahapan pilkada mana saja yang harus dijalani oleh mantan napi korupsi untuk mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana.
”Kami khawatir, syarat ini hanya akan dilakukan para mantan napi korupsi hanya karena formalitas. Selain itu, mereka juga akan mengumumkan latar belakang mereka melalui media massa yang jarang diakses publik,” ujarnya.
Latar belakang mantan terpidana juga perlu dicantumkan dalam seluruh dokumen kampanye dan informasi di tempat pemungutan suara. Informasi yang perlu ada meliputi kasus, durasi pemenjaraan, dan kapan pembebasan murni.
Seharusnya, lanjut Titi, KPU membuat standar dan daftar media massa yang harus dijadikan sebagai wadah publikasi latar belakang para napi korupsi. Latar belakang mantan terpidana juga perlu dicantumkan dalam seluruh dokumen kampanye dan informasi di tempat pemungutan suara (TPS). Informasi yang perlu ada meliputi kasus, durasi pemenjaraan, dan kapan pembebasan murni.