Dari tiga nama itu akan dipilih satu nama yang akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya, 7 Januari 2020.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, pekan ini, dipandang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai di bidang hukum dengan variasi keahlian masing-masing. Dari tiga nama itu akan dipilih satu nama yang akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya, 7 Januari 2020.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno menyatakan, Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/12/2019) kemarin, sudah menerima tiga nama calon hakim konstitusi hasil pilihan dari Panitia Seleksi Calon Hakim MK. Tiga nama itu adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati dan Daniel Yusmik.
“Dari tiga nama itu, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan memilih salah satu menjadi hakim konstitusi sebagai wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pratikno.
Anggota pansel hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, tiga nama calon hakim dengan nilai tertinggi telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Selanjutnya, keputusan ada di tangan presiden. Sebab, sesuai UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, presidenlah yang memilih hakim dari unsur presiden atau pemerintah.
“Tiga nama telah diserahkan kepada presiden, Rabu lalu. Kini keputusan berada di tangan presiden tentang siapa pengganti hakim Palguna. Tiga nama yang diusulkan itu dinilai berdasarkan capaian mereka mulai dari tes tertulis, wawancara, dan reka jejak calon bersangkutan,” kata Maruarar, yang menolak menyebutkan tiga nama dimaksud.
Nama-nama dari setiap peserta seleksi sengaja dihilangkan atau digunting, sehingga pansel tidak memiliki subyektivitas atau konflik kepentingan dengan nama-nama yang mengerjakan kertas ujian tersebut. Mereka yang lolos ke tahap wawancara baru diketahui namanya setelah dinilai oleh anggota pansel.
“Jadi nilai masing-masing mereka terlihat dari capaian nilai ujian tertulis dan wawancara. Tiga nama yang kami usulkan kepada presiden merupakan calon dengan nilai tertinggi. Jadi, kami upayakan seobyektif mungkin, dan tidak ada pilihan subyektif pansel di situ karena semuanya berdasarkan capaian mereka dalam tes,” kata Maruarar.
Presiden diharapkan sudah menjatuhkan pilihan pengganti Palguna, akhir Desember 2019. Dengan demikian, pada awal Januari, atau pada saat Palguna habis masa jabatannya, 7 Januari 2020, hakim baru dapat dilantik.
Pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, terkait informasi adanya tiga nama yang diusulkan kepada presiden, yakni Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic, ia menilai masing-masing memiliki keahlian di bidang hukum. Ketiganya juga merupakan pegiat atau tokoh publik yang berpengalaman. Selain itu, penguasaan mereka juga cukup baik dalam bidang masing-masing.
“Pak Suparman, misalnya, saya kenal pernah memimpin Komisi Yudisial, dan cukup banyak membuat terobosan di lembaga itu. Adapun Bu Ida adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang memiliki pemahaman baik di bidang pemilu. Sementara Pak Daniel adalah rekan akademisi di Atmajaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum,” kata Bivitri.
Ketiga orang tersebut, menurut Bivitri, memiliki kompetensi masing-masing atau kekuatan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Presiden diharapkan memilih calon yang paling lengkap penguasaan ilmu hukumnya, tidak hanya secara teori, tetapi juga praktik, serta memiliki pengalaman di publik yang menonjol.
“Tantangan MK, misalnya, tidak hanya dalam menyidangkan sengketa hasil pemilu. Hakim yang dipilih presiden pun sebaiknya juga menguasai isu-isu hak asasi manusia, demokrasi, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara yang diatur konstitusi. Artinya, harus seorang yang telah paripurna, dan dengan demikian bisa dikatakan sebagai negarawan,” kata Bivitri.