logo Kompas.id
Politik & HukumPolitik Transaksional Picu...
Iklan

Politik Transaksional Picu Pilkada Biaya Tinggi

Data Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, untuk maju sebagai bupati atau wali kota dibutuhkan dana hingga Rp 30 miliar. Sementara untuk menjadi gubernur, dibutuhkan dana hingga Rp 100 miliar.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Oc32uBu-lb12JNck1YZCTYc2tg=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fe948eebc-8ff9-4d90-b681-b63b400bda91_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy mantan Bupati Ogan Ilir yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba.

JAKARTA, KOMPAS – Pesta demokrasi lokal dalam pemilihan kepala daerah, baik wali kota, bupati, maupun gubernur, semestinya tidak menelan biaya tinggi bagi para calon yang ingin maju. Namun, praktik mahar politik dan politik transaksional membuat pengeluaran calon kepala daerah pun menjadi tinggi.

Data Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, untuk maju sebagai bupati atau wali kota dibutuhkan dana hingga Rp 30 miliar. Sementara untuk menjadi gubernur, dibutuhkan dana hingga Rp 100 miliar.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000