logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Yudisial Didesak...
Iklan

Komisi Yudisial Didesak Lakukan Terobosan

Jumlah rekomendasi sanksi yang diberikan KY ke MA pada 2019 meningkat tajam. Sekalipun demikian, penanganan sejumlah hal terkait laporan yang berujung usulan sanksi tersebut masih berlangsung secara biasa-biasa.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U79psXl1VOOQZmWOjMMHzD1DT0I=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F24656bbc-1081-41bf-b756-f9b001dea41b_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (paling kanan) dan komisioner KY, Sukma Violetta, menyampaikan data mengenai usulan sanksi bagi hakim pada Kamis (26/12/2019) di Gedung KY, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial ke Mahkamah Agung pada 2019 meningkat tajam. Sekalipun demikian, penanganan sejumlah hal terkait laporan yang berujung usulan sanksi tersebut masih berlangsung secara biasa-biasa sehingga diperlukan terobosan untuk meretasnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan komisioner KY, Sukma Violetta, menyampaikan data mengenai usulan sanksi bagi hakim itu pada Kamis (26/12/2019) di Gedung KY, Jakarta. Selain data tersebut, Jaja dan Sukma juga menyampaikan sejumlah keterangan mengenai penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000