logo Kompas.id
Politik & HukumRemisi Jadi Titik Berat RUU...
Iklan

Remisi Jadi Titik Berat RUU Pemasyarakatan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
Lapas Banceuy Bandung
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Suasana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pemberian hak-hak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat menjadi salah satu pembahasan utama dalam perumusan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan. Sejumlah ketentuan yang terkait remisi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 akan dikaji substansinya, sehingga dalam praktiknya menjadi lebih jelas dan transparan.

Pembahasan mengenai hak-hak napi atau warga binaan menjadi penting dengan menimbang kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini yang kelebihan penghuni (overcrowded). Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 23 Desember 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia 269.924 orang. Mereka terdiri atas 202.690 napi, 64.512 tahanan, dan 2.722 napi anak. Adapun kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia saat ini hanya cukup untuk 130.559 orang. Dari jumlah warga binaan tersebut, sekitar 47,57 persen adalah napi dan tahanan dalam kasus narotika, yakni sebanyak 128.437 orang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000