Presiden: Jangan Ada Pasal Titipan di RUU Cipta Lapangan Kerja
Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Presiden menegaskan, jangan sampai ada pasal-pasal titipan dalam regulasi itu.
Oleh
Anita Yossihara
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law atau penyederhanaan ratusan regulasi yang ada. Jangan sampai regulasi baru itu justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan pasal-pasal titipan yang tidak sesuai dengan visi dan tujuan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Peringatan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar rapat terbatas (ratas) membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) pagi.
”Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami,” tuturnya.
Dalam ratas yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu, Presiden Jokowi juga mengharapkan RUU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan hasil penyederhanaan serta penyelarasan 74 UU tersebut tidak menjadi sarana untuk menampung keinginan kementerian dan lembaga. RUU Cipta Lapangan harus sesuai dengan visi serta kerangka kerja yang ditetapkan Presiden Jokowi, yakni betul-betul menyederhanakan serta menyelaraskan semua regulasi yang ada untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja.
Tak hanya itu, para menteri dan kepala lembaga juga diminta untuk menyiapkan regulasi turunan dari UU Cipta Lapangan Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dengan begitu, setelah disahkan, UU Cipta Lapangan Kerja akan mudah diterapkan dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan.
Sementara itu, seusai ratas, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, omnibus law regulasi Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mengakselerasi penciptaan lapangan pekerjaan. Saat ini, semua kementerian terkait terus mematangkan naskah akademik serta draf RUU Cipta Lapangan Kerja sebelum diajukan kepada DPR.
Presiden Jokowi sendiri memberikan tenggat kepada jajarannya untuk menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU paling lambat pertengahan Januari 2020. Dengan begitu, pemerintah bisa mengajukan usulan RUU Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sidang kedua tahun sidang 2019-2020 yang dimulai pada awal Januari 2020.
Airlangga menjelaskan, proses pembahasan dimulai dengan menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, Prolegnas 2020 akan disahkan DPR pada masa sidang kedua tahun sidang 2019-2020, awal Januari nanti. Setelah itu barulah pemerintah menerbitkan surat presiden berisi pengajuan usulan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja kepada DPR.