Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 179 aparatur pengadilan yang melanggar disiplin sepanjang tahun 2019.
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 179 aparatur pengadilan yang melanggar disiplin. Penjatuhan sanksi disiplin ini dilakukan dengan penguatan mekanisme pengawasan internal dengan pembentukan tim sapu bersih pungutan liar di bawah Badan Pengawasan Mahkamah Agung, inspeksi mendadak, dan penerapan sistem antisuap.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun bersama dengan kalangan media, Jumat (27/12/2019) di Jakarta, menuturkan, hakim masih merupakan profesi yang paling banyak dijatuhi sanksi oleh pihak internal MA. Dari total 179 aparatur pengadilan yang diberi sanksi oleh kalangan internal MA, sebanyak 85 orang ialah hakim karier dan 1 orang hakim ad hoc. Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada 20 panitera pengganti dan 19 staf pengadilan. Mereka diberi hukuman ringan (81 orang), sedang (29), dan berat (69 orang).
”Hakim tertinggi (paling banyak diberi sanksi) karena jabatan itu sensitif. Ketemu pihak beperkara, apalagi kalau itu sengaja dilakukan, bisa dikenai hukuman disiplin. Kalau pegawai lain, tentu sulit menjatuhkan sanksi tersebut,” kata Hatta.
Badan Pengawasan (Bawas) MA dalam praktiknya membentuk sebuah tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di lingkungan pengadilan untuk memastikan kawasan pencarian keadilan itu steril dari korupsi dan pungli.
”Bawas antara lain menangkap tangan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jepara dan panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo. Sebelum Bawas turun, tim menyampaikan informasi kepada saya, dan saya pesankan agar upaya itu jangan sampai ketahuan. Yang tahu hanya saya dengan tim yang akan turun di lapangan. Kalau ini bocor, tidak mungkin OTT (operasi tangkap tangan) bisa dilakukan,” tutur Hatta.
Penguatan pengawasan
Bawas dan unsur pimpinan pengadilan juga beberapa kali menerapkan pengawasan dengan inspeksi mendadak melalui mekanisme mystery shopper. Pimpinan datang ke suatu unit kerja atau pengadilan tertentu yang telah ditentukan dengan menyamar sebagai pengunjung atau pencari keadilan. Informasi ini hanya diketahui pimpinan pengadilan tinggi setempat, tetapi kepadanya tidak diungkapkan pengadilan negeri mana yang akan dikunjungi oleh pimpinan. Daerah yang baru saja dikunjungi antara lain Yogyakarta, Sumatera Utara, Aceh, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Hatta mengatakan, pihaknya ingin memastikan pengadilan negeri yang dikunjungi terlihat seperti apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi. ”Kalau memang baik, ya, biarkan itu terlihat baik, dan kalau buruk, ya, biarkan itu buruk seperti apa adanya. Saya minta tidak ada yang dipoles seakan-akan cantik dan bersih kelihatannya,” ucapnya.
Dari hasil pantauan langsung ke lapangan itu, Hatta mencatat hasil yang cukup positif. Beberapa pengadilan bahkan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengadilan Negeri Tanjung Karang diberi penghargaan sebagai role model pelayanan publik dengan kategori sangat baik, 2019.
Tahun ini, ada 73 satuan kerja (satker) yang telah dinyatakan memenuhi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Rinciannya, 27 satker di pengadilan negeri, 28 satker di pengadilan agama, 2 satker di pengadilan tata usaha negara, dan 5 satker di pengadilan militer. Jumlah itu diharapkan MA akan bertambah tahun depan, terutama dari pengadilan tingkat banding.
Untuk pencegahan korupsi dan suap di kalangan internal pengadilan, ujar Hatta, Bawas MA mulai menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan dengan standar sertifikasi ISO 370001 yang dikeluarkan tahun 2016. Saat ini ada tujuh pengadilan negeri yang dijadikan proyek percontohan dalam penerapan manajemen antisuap tersebut.
”Upaya ini bentuk keseriusan MA dalam pencegahan suap dan korupsi di lingkungan pengadilan,” ujarnya.
Rekomendasi KY
Hatta menyebutkan, 41 rekomendasi mengenai pelanggaran kode etik hakim dari Komisi Yudisial (KY) juga telah dijawab oleh MA. Rinciannya, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, 6 rekomendasi tidak dapat dilaksanakan karena terlapor telah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama, dan 11 rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, banyak faktor yang membuat hakim paling banyak dijatuhi hukuman disiplin. Namun, sejumlah upaya dilakukan KY dan MA untuk menjaga martabat dan kewibawaan hakim. Tahun ini, KY mencatat jumlah laporan pelanggaran kode etik hakim turun dibandingkan dengan tahun lalu, yakni dari 1.719 laporan (2018) menjadi 1.544 laporan (2019).
”Kalau laporan masyarakat turun, itu artinya ada penurunan dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan tentu kami berharap laporan mengenai pelanggaran kode etik itu terus turun,” lanjutnya.
Kemarin, MA juga meresmikan Museum MA, Command Center, Assessment Center, studio pembelajaran e-learning, dan lounge di Gedung MA. Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyebutkan, pembangunan fasilitas itu untuk menunjang kinerja MA, termasuk untuk pembelajaran, pengambilan keputusan, dan pencatatan sejarah perjalanan pengadilan.