Perubahan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dikhawatirkan membuat para pegawai tersebut tidak independen saat menangani perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terancam seiring proses pengangkatan pegawai tetap KPK sebagai aparatur sipil negara. Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN artinya membuat pegawai itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi mandiri.
Namun, pimpinan KPK menjamin pengalihan status pegawai itu tidak akan menganggu sikap independen lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tercantum bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme pengalihan status kepegawaian untuk pegawai tetap KPK tengah diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, perubahan status pegawai KPK merupakan salah satu konsekuensi langsung yang harus dilakukan seiring revisi UU KPK, terutama membuat KPK yang awalnya lembaga independen menjadi lembaga langsung di bawah pemerintahan. Menurut Fickar, status pegawai KPK sebagai ASN berpotensi melucuti keberanian KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi, sebab secara kepegawaian pegawai KPK harus tunduk pada Kementerian PAN-RB.
“Meskipun dalam UU KPK disebutkan KPK independen dalam menjalankan tugas, tetapi status ASN yang disandang pegawai akan memengaruhi keberanian mereka menjalankan fungsi, terutama ketika harus menyentuh koruptor sesama penegak hukum atau penyelenggara negara. Jadi alih status menjadi ASN itu jelas akan memengaruhi independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Fickar, Rabu (1/1/2019), di Jakarta.
Ia menilai, langkah mengubah status kepegawaian para pegawai tetap KPK merupakan salah satu cara untuk memasukkan KPK sebagai bagian eksekutif. Upaya itu dapat melemahkan KPK seiring adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang mengendalikan dan menekan KPK agar melemahkan upaya pemberantasan korupsi kepada individu atau kelompok yang dekat dengan kekuasaan dan oligarki partai.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu gambaran ketidakpahaman pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menguatkan lembaga KPK. “Menjadikan pegawai KPK sebagai bagian dari negara tentu berseberangan dengan semangat penguatan dan independensi yang seharusnya dimiliki oleh lembaga antirasuah,” kata Kurnia.
Kurnia menegaskan, Indonesia seharusnya menjalankan kesepakatan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) dan Jakarta Stetement of Principles for Anti-Corruption Agencies, 2012, untuk menghormati dan melindungi independensi kelembagaan KPK. Kedua kesepakatan internasional itu, lanjutnya, menekankan lembaga antikorupsi harus berada di bawah kekuasaan, sehingga UU 19/2019 bertolak belakang dengan kedua kesepakatan itu.
Sementara itu, komisioner KPK, Nurul Ghufron, memastikan, pihaknya akan menjamin independensi pegawai KPK dalam proses alih status kepegawaian seluruh pegawai tetap KPK. Meskipun proses dan mekanisme alih status diatur oleh Kementerian PAN-RB, lanjut Ghufron, KPK tetap memiliki peran dalam proses tersebut.
“Substansi materi tes itu ditentukan oleh KPK agar kriteria tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan KPK. Keterlibatan kami dalam tes itu juga dimaksudkan untuk menjaga independensi pegawai KPK,” tutur Ghufron seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, materi tes itu tengah disusun oleh biro sumber daya manusia KPK, sehingga jadwal resmi untuk proses tes itu belum tersedia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, proses alih status pegawai KPK seperti yang tercantum dalam UU 19/2019 masih menunggu peraturan presiden. Pimpinan KPK, tambahnya, telah memberikan sejumlah usulan kepada Presiden Joko Widodo terkait mekanisme perubahan status pegawai tetap KPK sebagai ASN, termasuk mengenai materi tes yang disusun oleh KPK.