Kompolnas Bantah Jenderal Terlibat dalam Kasus Novel Baswedan
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut motif pelaku penyerangan terhadap Novel, dua tahun lalu, murni karena dendam pribadi. Tidak ada keterlibatan pihak lain, apalagi jenderal polisi.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas membantah adanya keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Anggota Kompolnas, Yotje Mende, menyatakan, motif pelaku penyerangan terhadap Novel, dua tahun lalu, murni karena dendam pribadi. Ini berdasarkan pemeriksaan oleh Kompolnas. Menurut dia, pada 2017-2018, Kompolnas sudah tujuh kali gelar perkara kasus tersebut.
”Hasil dari pemeriksaan Kompolnas mengungkapkan bahwa tidak ada keterlibatan jenderal dan yang ada hanyalah oknum karena memiliki dendam kepada Novel. Mereka lakukan ini secara pribadi, tidak ada keterlibatan lain-lain,” katanya seusai bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memaparkan evaluasi Kompolnas atas kinerja Polri tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sebelumnya, 27 Desember 2019, Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, berinisial RM dan RB, yang merupakan anggota kepolisian aktif. Saat kedua pelaku dipindahkan dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke ruang tahanan Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019), RB sempat berteriak, menyatakan bahwa Novel adalah pengkhianat dan dirinya tak menyukainya.
Yotje Mende yang pernah menjabat Kapolda Papua dan Kepulauan Riau itu juga menampik isu yang menyebutkan kedua pelaku tersebut hanyalah tumbal yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menutupi kasus Novel. Menurut dia, tidak ada alasan yang mendasari hal tersebut.
”Kami tidak setuju dengan adanya isu yang berembus seperti itu. Kita tidak boleh beropini karena kalau berbicara harus berdasarkan data dan fakta yang ada di lapangan,” ucapnya.
Atas keberhasilan Polri menangkap RM dan RB, Kompolnas mengapresiasinya. Begitu pula dalam mengungkap kasus Novel, Kompolnas menyebut kinerja Polri sangat positif. Kompolnas pun mendukung Polri untuk menuntaskannya.
”Kami melihat kinerja Polri sangat positif. Memang penyelesaian dan pengungkapannya yang akan kita dorong sekarang,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, berharap pengungkapan kasus Novel oleh Polri betul-betul transparan dan obyektif.
”Kami apresiasi tindakan rekan-rekan polisi telah menetapkan tersangka. Tapi, kami tim kuasa hukum meminta agar kasus ini kemudian tidak menggiring kepada orang-orang atau mengatakan ini masalah pribadi,” kata Saor.
Dia dan Novel sepakat tidak mau kasus ini menyimpang terlalu jauh dari hasil temuan tim gabungan pencari fakta yang dibentuk polisi. Sebab, di dalam tim pencari fakta itu terdiri dari polisi yang andal, ahli, KPK, dan Kompolnas.
”Di dalam rekomendasi (TPF) mereka mengatakan bahwa Novel ini diserang akibat setidaknya ada enam kasus high profile. Dan, kami berharap hal ini didalami, jangan hanya berhenti di motif pribadi,” kata Saor.
Sejak Senin (6/1/2020) siang, Novel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Kepada wartawan, Novel menyatakan siap menjawab pertanyaan ataupun memberikan keterangan terkait dengan kasus yang membelitnya.
”Saya baru hadir, tentunya ketemu penyidik dulu. Tentunya ketika saya dipanggil, dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Novel juga mempertanyakan motif pelaku yang disebut tidak suka kepada dirinya. Menurut Novel, dirinya tak punya masalah pribadi dengan kedua pelaku. ”Kalau disebut dendam pribadi dan tak ada kaitan dengan hal lain, rasanya aneh tidak?” ujar Novel.