BPK sudah memberikan laporan mengenai masalah Jiwasraya sejak 2008. Di sisi lain, sejak tahun 2006, pemerintah juga sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.
Oleh
Erika Kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan tetap fokus menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah pengungkapan skandal perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kementerian BUMN pun mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh kedua instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir seusai pemaparan hasil investigasi Jiwasraya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
”Kami di Kementerian BUMN beserta Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk ’menyembuhkan’ Jiwasraya,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.
Sebelumnya, Erick menyebutkan beberapa formula penyehatan Jiwasraya, seperti membentuk holding asuransi BUMN. Lalu, revaluasi aset dan pembentukan anak perusahaan Jiwasraya Putra untuk menarik investor yang dapat menyehatkan perusahaan.
Upaya itu diharapkan membebaskan Jiwasraya dari lilitan utang sebesar Rp 12,4 triliun. Utang itu didapat dari kewajiban pencairan klaim polis Jiwasraya Saving Plan (JS Plan) yang gagal dibayar perusahaan kepada nasabah dalam periode Oktober-Desember 2019. Produk investasi berbalut asuransi ini berkontribusi terbesar pada pendapatan Jiwasraya sejak 2015.
Sejauh ini, Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK dan Kejaksaan Agung. Erick mencatat, BPK sudah memberikan laporan mengenai masalah Jiwasraya sejak 2008. Di sisi lain, sejak 2006, pemerintah juga sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini.
”Apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan Agung sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama. Di saat seperti ini, semua pihak harus bahu-membahu mencari solusi sesuai dengan porsinya. BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum,” ujarnya.
Pada Rabu siang, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, sebagai badan auditor negara, BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
Sebelum itu, BPK sudah menemukan berbagai masalah, misalnya pembukuan laba semu pada 2006. Pada 2017, laporan keuangan Jiwasraya mendapat status opini tidak wajar karena kekurangan pencadangan dana sebesar Rp 7,7 triliun.
Audit investigasi
Terkait masalah keuangan kali ini, BPK masih akan merampungkan audit investigasi terhadap Jiwasraya. BPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari premi produk JS Plan. Produk itu dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi.
”Ini butuh waktu, tetapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan,” kata Agung.