logo Kompas.id
Politik & HukumNota Kesepahaman KPK-Kejagung,...
Iklan

Nota Kesepahaman KPK-Kejagung, Waspadai Degradasi Fungsi Pengawasan KPK

KPK dan Kejaksaan Agung menyusun nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi. Pengamat mengingatkan agar jangan sampai nota kesepahaman itu mendegradasi kewenangan KPK terhadap lembaga penegak hukum lain.

Oleh
insan alfajri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kODZ1o3cZYRB8wWF6MV3D_eKzvg=/1024x869/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa12e34bb-3434-4988-a228-27a73ecc2352_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (8/1/2020), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyusun nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi. Selain berbagi informasi terkait penanganan perkara, kedua lembaga itu akan saling membantu menyelesaikan kasus korupsi.

Pengamat mengingatkan agar jangan sampai nota kesepahaman itu mendegradasi kewenangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Hal ini terutama untuk mengawasi lembaga penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000