Titik Krusial Pencalonan Ada di Penyerahan Dukungan
Penyerahan dukungan bakal pasangan calon dinilai menjadi titik krusial dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak 2020.
Oleh
Ingki Rinaldi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Penyerahan dukungan bakal pasangan calon dinilai menjadi titik krusial dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak 2020. Terkait dengan hal tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan diharapkan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, Minggu (12/1/2020) di Jakarta mengatakan, momen krusial dalam pencalonan itu terjadi baik pada pencalonan melalui jalur partai politik maupun perseorangan. Tahapan penyerahan dukungan pencalonan menjadi momen krusial karena ada hal-hal yang menyita perhatian terkait proses tersebut.
Menurut Ihsan, hal-hal yang penting untuk diperhatikan misalnya, meminimalisir adanya rekomendasi ganda dari partai politik. Begitu pula dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang dibuktikan lewat salinan KTP elektronik, juga perlu diperhatikan.
“Hal ini penting untuk meminimalisir sengketa pencalonan,” sebut Ihsan.
Oleh karena itu, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Pilkada 2020 perlu segera diselesaikan. PKPU Pencalonan memang direvisi terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya masa jeda 5 tahun (dihitung usai menjalani masa pidana) bagi narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut Ihsan, putusan MK tersebut sebenarnya tidak banyak mengubah substansi PKPU Pencalonan.Proses revisi yang harus diselesaikan sesegera mungkin, imbuh Ihsan, menyusul harapan adanya kerja sama antara KPU serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal pengaturan teknis PKPU dimaksud. Misalnya saja yang berhubungan dengan batas waktu narapidana keluar dari tahanan.
“Itu yang punya datanya adalah Kemenkumham. Jangan sampai hal teknis ini tidak dipikirkan oleh KPU dalam PKPU,” sebut Ihsan.
Menunggu Kemenkumham
Anggota KPU Viryan Azis saat dihubungi menyampaikan bahwa saat ini revisi PKPU Pencalonan sudah dalam tahapan pengundangan di Kemenkumham. Selain PKPU Pencalonan, imbuh Viryan, yang juga sedang dalam tahap penyelesaian akhir di Kemenkumham adalah PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Viryan menyebutkan bahwa KPU juga berharap agar PKPU tersebut bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham. Pengundangan PKPU Pencalonan sebenarnya mendesak karena sebentar lagi tahapan tersebut akan berjalan.
Misalnya terkait syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan, akan dimulai pada 19 Februari. Selain itu, ada juga tahapan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) pada 23 Januari hingga 25 Januari. Adapun yang paling dekat adalah rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dimulai pada 15 Januari dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Viryan menambahkan, untuk PKPU Pencalonan, yang akan membedakan substansi antara versi revisi dan sebelumnya ada pada pengaturan jeda waktu selama lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi sebelum bisa mencalonkan diri. Ini sebagaimana telah diputuskan oleh MK.
Menurut Viryan, komitmen KPU dalam penegakan anti-korupsi tetap ada sekalipun saat ini tengah didera kasus dugaan penyuapan yang terjadi pada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Ia mengatakan justru momentum itu membuat KPU makin sungguh-sungguh dalam menegakkan komitmen anti-korupsi dan sekaligus melakukan introspeksi.
Daftar pemilih
Adapun terkait dengan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih, Viryan mengatakan bahwa substansinya adalah memerbaiki hal-hal teknis dengan dampak strategis di tengah masyarakat. Misalnya saja terkait dengan sejumlah pemilih dalam satu keluarga yang dalam pemilu sebelumnya terpencar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu akan diperbaiki dengan memastikan bahwa pemilih dalam satu keluarga harus berada di satu TPS yang sama.
Selain itu, terkait penyusunan daftar pemilih, KPU di daerah diwajibkan melakukan uji publik daftar pemilih sementara. Hal ini disesuaikan dengan kondisi anggaran di setiap daerah. Teknologi informasi dengan fasilitas siaran langsung lewat platform media sosial dapat dipergunakan untuk menekan biaya.
Hal lain yang juga penting, imbuh Viryan, KPU mendorong petugas KPU di daerah untuk mengefektifkan perekrutan PPK dan PPS. Petugas PPK dan PPS yang dinilai baik serta punya kredibilitas tinggi berdasarkan catatan selama Pemilu 2019,menjadi perhatian untuk dipertimbangkan perekrutannya kembali. Hal sebaliknya dilakukan pada petugas PPK dan PPS yang pada Pemilu 2019 bermasalah, maka tidak lagi dilibatkan dalam Pilkada 2020.
Selain itu KPU juga mendorong agar kaum muda yang memahami teknologi informasi serta punya visi baik dan besar untuk Indonesia, mau terlibat menegakkan demokrasi di akar rumput. Viryan menyebutkan dengan demikian semangat kesukarelawanannya akan lebih besar.