logo Kompas.id
Politik & HukumPenempatan Investasi Jiwasraya...
Iklan

Penempatan Investasi Jiwasraya Jadi Pembelajaran

Banyak saham yang dimiliki Jiwasraya dari swasta tidak memiliki keselarasan antara kinerja perusahaan dan kinerja sahamnya. Contohnya, saham PT PP Properti Tbk (PPRO) yang diketahui memiliki kinerja fundamental biasa.

Oleh
Erika Kurnia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fe9Mtm-S9ciKCQqW7kjt2x5kJBw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200114_ENGLISH-JIWASRAYA_C_web_1579012372.jpg
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung seusai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus Jiwasraya ditetapkan Kejaksaan Agung kemarin. Selain pejabat Jiwasraya, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka pada beberapa pihak swasta. Hal ini memunculkan keyakinan adanya kesalahan praktik investasi yang patut menjadi pembelajaran.

Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020), menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000