logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tetap Lanjutkan Proses PK ...
Iklan

KPK Tetap Lanjutkan Proses PK Syafruddin Temenggung

KPK tetap akan melanjutkan pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi milik bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Sidang terhadap pengajuan PK terus berjalan.

Oleh
IAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5CJYxkI1qDUZKCfM4ZaldlCbZJA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562853083.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (09/7/2019) malam. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melanjutkan pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi milik bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Sidang terhadap pengajuan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Sidang perdana berupa pembacaan memori Peninjauan Kembali yang diajukan KPK itu dimulai pada 9 Januari 2020, pekan lalu. Saat itu, jaksa Kiki Ahmad Yani memasukkan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin sebagai salah satu poin.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000