Potensi pecah kongsi di antara pasangan kepala daerah yang saat ini menjabat dan diperkirakan mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020 dari kubu berbeda mulai diantisipasi.
Oleh
Ingki Rinaldi dan Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Potensi pecah kongsi di antara pasangan kepala daerah yang saat ini menjabat dan diperkirakan mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020 dari kubu berbeda mulai diantisipasi. Fungsi pemerintahan dan pelayanan publik diharapkan tak terpengaruh oleh hal itu.
Riset awal yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Oktober-Desember 2019 mengindikasikan potensi kepala daerah dan wakilnya mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 dengan kubu berbeda. Kondisi tersebut diperkirakan membuat pemerintahan di sejumlah daerah terpecah fokusnya antara menjalankan rencana pembangunan dan menggalang dukungan serta berbagai sumber daya sebagai persiapan berkontestasi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Selasa (21/1/2020), di Jakarta, mengatakan, Kemendagri melakukan antisipasi terhadap potensi pecah kongsi pencalonan. Langkah antisipasi itu di antaranya dengan mengeluarkan pedoman tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan penyelenggaraan pilkada.
Pedoman itu di antaranya mengatur penunjukan pejabat sementara, tata kelola mutasi pegawai, larangan mutasi pegawai, dan mekanisme penggunaan aset negara. Selain itu, hal itu mengatur pula sejumlah organisasi, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Dharma Wanita.
Akmal mengatakan, pedoman atau panduan itu sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan tinggal dicetak serta disebarkan kepada pemerintah daerah. Ia mengatakan, panduan tersebut dibuat agar pemerintah daerah dapat netral dalam pilkada.
Adapun jika ada satu atau dua pemerintah daerah yang melanggar, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaknya. Selain itu, Akmal juga memastikan, Kemendagri akan mengaktifkan desk pilkada.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, berdasarkan pantauan sementara pada sejumlah daerah, seperti di Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat, keterbelahan di pemda mulai terjadi secara sporadis. Ia mengatakan, saat ini sudah mulai ada keluhan-keluhan dari sejumlah aparatur sipil negara yang terbelah.
Sementara itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan, sikap kepemimpinan dari pimpinan KPU harus dikedepankan dalam menghadapi persiapan Pilkada 2020.
”Konsolidasi institusi perlu dilakukan sampai ke daerah, tidak hanya di internal KPU. Upaya konsolidasi itu dilakukan antara lain dengan menegaskan komitmen konsekuen dan berkomitmen pada integritas, independensi, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada,” kata Ferry, yang juga anggota KPU 2012-2017 ini.