logo Kompas.id
Politik & HukumPengabaian Suara Rakyat Rusak ...
Iklan

Pengabaian Suara Rakyat Rusak Pemilu

Penggantian anggota legislatif terpilih oleh parpol tanpa berdasar alasan yang sesuai undang-undang merupakan bentuk pengabaian suara rakyat. Hal ini juga menandai adanya persoalan demokratisasi di internal partai.

Oleh
Rini Kustiasih, Agnes Theodora, Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ZWuY-CuZP1tId-7dkXzi8df1Vk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F8a4dcb60-1408-4f27-9b13-3daf203d8372_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, keluar Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-wajtu anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2014.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan suap yang melibatkan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi salah satu bagian kecil dari adanya potensi pengabaian suara rakyat melalui upaya partai politik mengganti anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019. Kondisi ini tidak hanya merugikan caleg terpilih, tetapi juga merusak pemilu, dan menafikan suara rakyat yang diberikan kepada calon tertentu.

Kasus Wahyu Setiawan tidak dapat dilepaskan dari upaya penggantian terhadap Riezky Aprilia, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg terpilih PDI-P di daerah pemilihan (dapil) 1 Sumatera Selatan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000