logo Kompas.id
Politik & HukumMasa Tugas Kedua Jaksa KPK...
Iklan

Masa Tugas Kedua Jaksa KPK yang Ditarik Baru Berakhir Maret 2022

Dua jaksa di KPK yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung baru berakhir masa tugasnya di KPK pada Maret 2022. Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan, penarikan mereka tak terkait dengan kasus yang mereka tangani di KPK.

Oleh
SHARON PATRICIA/INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oFUGiIP-P_3ynPYUTFpw5RYhWic=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F53b6007c-85f4-4efc-a974-922e94508d74_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, penarikan dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn Palebangan dan Sugeng, untuk kebutuhan organisasi. Ia menampik penarikan itu berhubungan dengan kasus yang ditangani oleh kedua jaksa saat ditugaskan di lembaga antirasuah itu.

”Saya butuh orang itu ke sini (Kejaksaan Agung). Itu saja,” kata Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (28/1/2020) sore.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000