Masa Tugas Kedua Jaksa KPK yang Ditarik Baru Berakhir Maret 2022
Dua jaksa di KPK yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung baru berakhir masa tugasnya di KPK pada Maret 2022. Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan, penarikan mereka tak terkait dengan kasus yang mereka tangani di KPK.
Oleh
SHARON PATRICIA/INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, penarikan dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn Palebangan dan Sugeng, untuk kebutuhan organisasi. Ia menampik penarikan itu berhubungan dengan kasus yang ditangani oleh kedua jaksa saat ditugaskan di lembaga antirasuah itu.
”Saya butuh orang itu ke sini (Kejaksaan Agung). Itu saja,” kata Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (28/1/2020) sore.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan tugas atau posisi baru dari kedua jaksa tersebut di Kejagung. ”Nantilah. Ke sini saja belum,” katanya.
Yadyn Palebangan dan Sugeng secara terpisah menyampaikan, penarikan oleh Jaksa Agung untuk kembali bertugas di kejaksaan masih menunggu surat keputusan. Hingga saat ini, mereka masih bekerja di KPK.
Masa tugas Yadyn dan Sugeng di KPK seharusnya berakhir pada Maret 2022 dan dapat diperpanjang lagi hingga 2024. Mereka berdua bekerja di KPK sejak 2014.
Sebelumnya beredar kabar penarikan kedua jaksa itu terkait tugas yang mereka jalankan di KPK. Yadyn disebut menjadi bagian dari satuan tugas dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku, awal Januari lalu.
Adapun Sugeng disebut pernah menjabat kepala satuan tugas tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik saat dia menjabat Deputi Penindakan KPK (April 2018 hingga Juni 2019). Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu, Firli terpilih menjabat Ketua KPK.
Terkait hal ini, Yadyn ataupun Sugeng tak membantah jabatan dalam satuan tugas tersebut. Namun, keduanya tidak mau menjelaskan lebih detil dengan dalih terikat kode etik.
”Saya tidak bisa menjawab secara detail karena kode etik,” ujar Yadyn. Pada prinsipnya, menurut dia, jaksa merupakan pengendali penanganan perkara. Dengan begitu, jaksa akan selalu dilibatkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan nasihat hukum.
Adapun Sugeng meminta hal tersebut ditanyakan ke juru bicara KPK. ”Terkait tugas kantor ke jubir (juru bicara) saja, ya,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Sugeng memang merupakan jaksa di bagian pengawas internal yang tugasnya mengawasi tindak tanduk aparatur di KPK. Namun, ia belum dapat memastikan apakah dia menjabat kepala satuan tugas tim pemeriksa atau bukan.
Adapun Yadyn, Ali mengatakan, dia bukan jaksa yang menangani perkara dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
”Prinsipnya, mereka (Yadyn dan Sugeng) diminta Kejaksaan Agung untuk kembali karena ada kebutuhan organisasi di sana. Tentu KPK tidak bisa menahan keduanya karena sebelumnya juga ada beberapa jaksa yang diminta kembali oleh Kejaksaan Agung sebelum masa habis kerjanya,” ujarnya.