Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Arief menjadi saksi tersangka Saeful yang menjadi perantara suap tersangka Harun Masiku.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Saeful adalah perantara suap dari tersangka Harun Masiku yang juga mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hingga Selasa (28/1/2020), penyidik KPK memeriksa 16 saksi terkait tersangka Saeful.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Adapun Arief Budiman hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Wahyu diduga disuap tersangka Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Suap diberikan agar Harun bisa menjadi anggota DPR menggantikan anggota DPR dari PDI-P, Riezky Aprilia. Sebelum diterima Wahyu, uang diberikan kepada mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) pukul 10.15 dan diperiksa tim penyidik KPK hingga pukul 16.55. Ia kembali menegaskan, keputusan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas untuk menjadi anggota DPR PAW merupakan hasil rapat pleno.
”Enggak ada (perbedaan pendapat dalam rapat pleno, termasuk pendapat Wahyu). Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kami kirimkan sebagai jawaban,” ujar Arief.
Tidak hanya Arief, penyidik KPK juga memanggil komisioner KPU, Viryan Azis. Viryan tiba sekitar pukul 09.36. Viryan juga menyatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019 bahwa KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun.
”Kami sama-sama berpendapat, tidak ada hal yang berbeda. Jadi, semua anggota KPU berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan,” ucap Viryan.
Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK dikatakan, meski sudah ada hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa pengganti Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia, PDI-P kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada kemudian mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Saeful menghubungi Agustiani Tio dan melobi untuk mengabulkan Harun sebagai anggota PAW. Agustiani Tio pun mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu agar membantu penetapan Harun. Viryan menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, PAW merupakan hal yang lazim. Regulasinya pun tetap sama, yakni terkait PAW, prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai politik ke KPU.
Selain Arief dan Viryan, KPK juga memeriksa Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah; bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kepala Bagian Umum KPU Yayu Yuliani; dan Kepala Subbagian Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Penggeledahan pun sudah dilakukan di tiga lokasi, yaitu ruang kerja dan rumah dinas Wahyu serta apartemen di Kebayoran milik Harun. ”Tim KPK mendapatkan beberapa barang bukti dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Khusus di apartemen HAR (Harun), tim KPK menyita dokumen elektronik terkait dengan petunjuk keberadaan tersangka HAR ini,” ucap Ali.