Muhaimin Bantah Terlibat dalam Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Ketua Umum PKB, yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar 4,5 jam. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proyek infrastruktur untuk tersangka Hong Arta.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, membantah terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Ia juga membantah aliran uang suap mengalir ke elite PKB.
Pada Rabu (29/1/2020), Muhaimin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekitar pukul 10.00. Dia hadir didampingi sejumlah kader PKB, seperti mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Muhaimin menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Ketika itu, Muhaimin masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
”Muhaimin diperiksa sebagai saksi terkait tersangka HA (Hong Arta) dalam kasus proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Muhaimin merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada 19 November 2019. Saat itu, Muhaimin tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Muhaimin, kepada wartawan seusai diperiksa, mengatakan, menurut rencana pemeriksaan diagendakan besok (30/1/2020), tetapi karena ada acara lain, dia hadir untuk diperiksa hari ini. Dia menolak untuk menjelaskan materi pertanyaan dari penyidik KPK.
Sebelumnya beredar kabar, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, menyebutkan adanya aliran dana ke kantong beberapa elite PKB, termasuk Muhaimin, dari kasus korupsi proyek infrastruktur tersebut. Musa telah divonis bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
Ditanyakan terkait hal tersebut, Muhaimin membantahnya. ”Tidak ada kaitannya dan info tersebut tidak benar,” ucap Muhaimin.
Selain Muhaimin, ada juga beberapa kader PKB yang telah diperiksa KPK sebelumnya, yaitu Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini, dan Mohammad Toha. Namun, mereka juga membantah terlibat dalam kasus ini.
Hong Arta, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Hingga saat ini, sebanyak 12 orang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Lima di antaranya bekas anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Budi Supriyanto dari Fraksi PDI-P, dan Musa Zainudin.