Pasca-pencopotan Ronny F Sompie, Ombudsman Tetap Selidiki Dugaan Malaadministrasi Imigrasi
Pemberhentian Ronny F Sompie tidak membuat Ombudsman RI menghentikan penyelidikan dugaan malaadministasi di lembaga yang dipimpin Sompie itu. Ombudsman tetap membuka kemungkinan bahwa ada unsur kesengajaan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencopotan Ronny F Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak membuat Ombudsman RI menghentikan penyelidikan dugaan malaadministasi di Direktorat Jenderal Imigrasi seputar informasi kepulangan buronan KPK, Harun Masiku. Ombudsman tetap membuka kemungkinan bahwa ada unsur kesengajaan terkait kesalahan informasi keberadaan Harun Masiku.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat dihubungi pada Rabu (29/1/2020) dari Jakarta, menjelaskan, Ombudsman tetap melanjutkan penyelidikan dugaan malaadiministrasi di Ditjen Imigrasi. Hari ini masih ada peneliti Ombudsman yang mengumpulkan bukti-bukti di Bandara Soekarno-Hatta.
”Kami berpikir tetap harus membuka kemungkinan bahwa kesalahan informasi terkait Harun Masiku itu disengaja. Hari ini ada asisten kami ke bandara untuk meneliti lebih lanjut. Kami belum bisa menerima itu semata-mata kesalahan teknis,” katanya.
Menkumham Yasonna Laoly, yang juga merupakan pengurus DPP PDI-P, sempat mendapat sorotan negatif publik karena adanya simpang-siur informasi terkait keberadaan Harun. Harun merupakan bekas calon anggota legislatif dari PDI-P di Pemilu 2019 yang menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Keberadaan Harun hingga kini belum diketahui.
Awalnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan, berdasarkan data perlintasan, pada 6 Januari Harun bertolak ke Singapura dan sejak itu belum kembali ke Indonesia.
Baru pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi menyatakan, pada 7 Januari Harun sudah kembali ke Tanah Air. Keterlambatan sistem informasi imigrasi dijadikan alasan kesimpang-siuran data perlintasan Harun.
Terkait persoalan ini, kemarin, Yasonna memberhentikan Ronny F Sompie. Yasonna lalu menunjuk Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi. Yasonna juga memberhentikan Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Sisdik) Alif Suaidi yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan sistem informasi imigrasi itu.
Meliala menduga, ada ketidaksenangan di jajaran Imigrasi atas pemberhentian dua pejabatnya. Hal itu terlihat dari foto profil WhatsApp jajaran Imigrasi yang berwarna hitam.
Mereka, lanjut Meliala, menerima telah terjadi kesalahan teknis. ”Tetapi, kesannya, pencopotan dua pejabat itu lebih bermotif politik,” katanya.
Selain itu, keterangan Yasonna yang hanya mengaku mengabarkan informasi Harun dari Ditjen Imigrasi juga belum bisa diterima begitu saja oleh Ombudsman. Sebab, kepercayaan publik sudah terlanjur melorot.
”Kami belum bisa memercayai bahwa Menkumham itu menerima data yang salah tanpa ada yang \'lain-lain\',” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono menyatakan, Polri turut membantu KPK untuk menangkap Harun. Ketika ditanya kenapa prosesnya begitu lama, Argo meminta publik bersabar. ”Sabar saja,” katanya.