logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah dan DPR Harus...
Iklan

Pemerintah dan DPR Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Dari laporan tahunan MK, terungkap ada 24 putusan MK periode 2013-2018 yang belum dipatuhi. DPR dan pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan MK yang belum dipatuhi agar tidak terjadi kerancuan hukum.

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wdh0AIWL9O5z2pxUuqz0qFJWaBY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F99103c71-c1df-4ad7-b529-bf2e43c1d66d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS  – Kepatuhan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan untuk menghadirkan sistem hukum yang efektif, terutama untuk memberikan dampak positif bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus segera menindaklanjuti sejumlah putusan MK yang belum dipatuhi agar tidak menjadi kerancuan hukum.

Dalam acara Laporan Tahunan 2019 Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/1/2020) terungkap bahwa dari 109 putusan MK yang dikeluarkan dalam periode 2013-2018 belum semuanya dipatuhi. Masih terdapat 24 putusan (22,01 persen) yang belum dipatuhi; 6 putusan (5,5 persen) dipatuhi sebagian; serta sebanyak 20 putusan (18,34 persen) belum dapat diidentifikasi jelas. Hal itu didasari temuan penelitian dari Universitas Trisakti.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000