logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Baru Kasus Jiwasraya
Iklan

Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Sementara itu, panitia kerja DPR untuk kasus Jiwasraya menegaskan tidak menyasar pihak tertentu.

Oleh
Al Fajri/Dhanang David
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MqYWx-lelEsRrFXqOCr4cm4xYM4=/1024x775/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200123_ARJ_penyelamatan_jiwasraya_mumed_WEB_1579780038.png

JAKARTA, KOMPAS --Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan bertambah dalam waktu dekat. Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru pada kasus yang diduga merugikan nasabah serta negara hingga Rp 27 triliun tersebut.

Kasus Jiwasraya diduga merupakan kejahatan korporasi dalam bentuk kesalahan tata kelola investasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung sistematis selama bertahun-tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000