Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Sementara itu, panitia kerja DPR untuk kasus Jiwasraya menegaskan tidak menyasar pihak tertentu.
Oleh
Al Fajri/Dhanang David
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS --Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan bertambah dalam waktu dekat. Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru pada kasus yang diduga merugikan nasabah serta negara hingga Rp 27 triliun tersebut.
Kasus Jiwasraya diduga merupakan kejahatan korporasi dalam bentuk kesalahan tata kelola investasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung sistematis selama bertahun-tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Mereka diperiksa terkait pengembangan alat bukti dan kepentingan pemberkasan orang-orang yang sudah ditahan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka baru. ”Segera kami tetapkan (tersangka). Tunggu saja,” katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Namun, ia belum bersedia menyebutkan waktu penetapan tersangka baru itu berikut identitas tersangkanya.
Berdasarkan catatan Kompas, Kejagung dalam beberapa kesempatan menyatakan, 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka. Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah bagian dari 13 orang itu. Delapan nama lain berasal dari lingkungan Jiwasraya.
Kemarin, Kejagung memeriksa lima saksi dalam kasus ini. ”Mereka diperiksa terkait pengembangan alat bukti dan kepentingan pemberkasan orang-orang yang sudah ditahan (tersangka),” ujar Febrie.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, kemarin, mendatangi Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 15.30 dan meninggalkan Kejagung pukul 18.00. Tri mengaku bukan bagian dari saksi yang diperiksa. Ia hanya menjelaskan beberapa persoalan teknis kepada penyidik.
Tidak ”membidik”
Selain proses hukum oleh Kejagung, kasus Jiwasraya juga ditanggapi DPR dengan membentuk panitia kerja (panja) dan upaya pengembalian uang nasabah. Dalam artikel di akun media sosialnya, Senin (27/1), Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jiwasraya tidak dipolitisasi.
Yudhoyono juga menuturkan, ada dugaan pembentukan panitia khusus ataupun panitia kerja Jiwasraya bertujuan membidik dan menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Namun, ia belum bisa memastikan kebenaran hal itu.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan, pembentukan panja Jiwasraya tidak bertujuan membidik ataupun menjatuhkan pihak mana pun yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pembentukan panja juga bukan untuk memolitisasi kasus tersebut, tetapi bertujuan mengawasi dan mencari solusi.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus Jiwasraya harus diproses hukum. ”Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, hukum harus tetap ditegakkan,” ujarnya.