logo Kompas.id
Politik & HukumKapolri Akan Tindak Tegas...
Iklan

Kapolri Akan Tindak Tegas Oknum Penyiksa Lutfi Alfiandi

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi September 2019.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BGbCCgHmP3mGf9RgoqPfrRVwhl8=/1024x626/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F15318c48-db38-4e7e-9347-092eda5a84a8_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Orangtua Lutfi memberikan ciuman sebelum sidang berlangsung. Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (rompi merah), pemuda pembawa bendera Merah Putih dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Majelis hakim memvonis Lutfi Alfiandi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menyatakan akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Dede Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi September 2019. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga meminta agar Kapolri bisa mengusut tuntas hal ini.

Idham menyampaikan hal itu saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020). Ia telah membentuk tim untuk mencari tahu kebenaran terkait penyiksaan tersebut.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000