logo Kompas.id
Politik & HukumKecukupan Usia Bukan Syarat...
Iklan

Kecukupan Usia Bukan Syarat Tunggal

Syarat sudah atau pernah kawin bagi warga yang belum berusia 17 tahun untuk jadi pemilih di pilkada dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan itu dinilai abaikan fakta banyaknya perkawinan anak dan politisasi anak.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lVRD4c2V5koMC2uBkPQWrm6xsYc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa958bd86-fca1-4978-baaf-2b496ae0e045_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Majelis Hakim Kosntitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/1/2020). Perkara ini pada pokoknya memohonkan untuk membatalkan frasa dalam UU Pilkada terkait ketentuan"sudah/pernah kawin" sebagai salah satu kualifikasi bagi warga negara untuk dikatakan memenuhi syarat sebagai pemilih di dalam pemilihan kepala daerah.

Syarat sudah atau pernah kawin bagi warga yang belum berusia 17 tahun untuk menjadi pemilih dalam pilkada dinyatakan konstitusional oleh MK.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menolak menjadikan kecukupan usia semata- mata sebagai syarat pemilih dalam pilkada. MK tetap pada ketentuan awal yang mengatur persyaratan pemilih disertai syarat alternatif, yakni sudah atau pernah kawin.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000