logo Kompas.id
Politik & HukumMengkaji Ulang Perekrutan KPU
Iklan

Mengkaji Ulang Perekrutan KPU

Kasus dugaan suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu caleg PDI-P kembali memantik perbincangan ihwal kualitas perekrutan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 6 menit baca

Kasus dugaan suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu caleg PDI-P kembali memantik perbincangan ihwal kualitas perekrutan lembaga penyelenggara pemilu itu. Model perekrutan dan pergantiannya, juga catatan integritas, mengapung dalam perbincangan publik.

https://cdn-assetd.kompas.id/si2Msf786Z8-MD1ptPYyRghJi1Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FRuang-Kerja-Wahyu-Setiawan-Disegel_86965823_1580661496.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana kompleks Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada 8 Januari 2020.

Posisi Komisi Pemilihan Umum pun turut diperbincangkan ulang. Bagaimana klaim netralitas yang selama ini diutarakan bisa diuji serta dibuktikan. Di dalamnya, berisikan gugatan tentang kekuatan politik tertentu yang memengaruhi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000