Aturan turunan UU KPK hingga saat ini belum terbentuk. Penyusunan kode etik untuk Dewan Pengawas, unsur pimpinan KPK, dan pegawai KPK, saat ini pembahasannya masih berjalan.
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Efisiensi birokrasi, penyusunan kode etik, dan aturan turunan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendukung kerja KPK amat diperlukan untuk membuat lembaga itu tetap kuat. Hal-hal tersebut sempat dibahas bersama oleh Dewan Pengawas KPK dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
”Kami berdiskusi untuk menguatkan pemberantasan korupsi, perang melawan korupsi, dan memperkuat KPK di dalam rimba raya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurut Mahfud, pertemuan ini juga membicarakan beberapa isu yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat, seperti mekanisme izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal itu akan diatur dengan efektif dan efisien agar tidak menghambat penanganan perkara.
Penyusunan kode etik untuk Dewas, unsur pimpinan KPK, dan pegawai KPK juga disinggung karena hingga saat ini pembahasannya masih berjalan. Hal itu disarankan untuk segera dituntaskan agar Dewas juga dapat bekerja optimal menjalankan fungsi pengawasan dan untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang telah masuk.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari UU No 30/2002 tentang KPK yang belum sepenuhnya tuntas, juga menjadi perhatian Mahfud.
”Memang tidak spesifik dibahas. Bicaranya tadi untuk penguatan KPK saja. Tetapi, kan, ada kaitan juga dengan aturan turunan undang-undang itu. Memang belum secara detail,” tutur Mahfud.
Manajemen kepegawaian
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan, aturan turunan UU KPK, termasuk terkait dengan pengelolaan manajemen kepegawaian KPK, penting sebagai salah satu langkah untuk menguatkan KPK.
Terkait dengan regulasi yang menjadi tindak lanjut UU No 19/2019, pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden No 91/2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK (Kompas, 7/1/2020). Adapun terkait dengan rancangan ketentuan lainnya dari pelaksanaan UU No 19/2019 adalah rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rancangan PP Manajemen Pegawai KPK Menjadi ASN ini izin prakarsanya sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berdasarkan pengajuan RPP yang dikirim KPK pada 12 Desember 2019.
Kemenpan dan RB sempat dikabarkan juga mengirim pengajuan RPP Alih Status Pegawai KPK tertanggal 16 Desember 2019, tetapi belum memperoleh izin prakarsa hingga saat ini. Kemenpan dan RB berencana mengundang KPK membahas hal ini. Namun, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pertemuan itu belum terlaksana ”Belum ada hingga hari ini (4/2),” ujar Tjahjo.
Selain itu, ada juga rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi belum memperoleh izin prakarsa. Rancangan ini beberapa pekan lalu sempat menuai kontroversi sebab isinya dinilai berpotensi melemahkan KPK.