Demokrat dan PKS Lobi Fraksi Lain demi Bentuk Pansus Jiwasraya
Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS berusaha melobi fraksi lain di DPR untuk membentuk panitia khusus hak angket kasus Jiwasraya. DPR sejauh ini sudah membentuk panitia kerja kasus Jiwasraya. Hak angket dinilai lebih optimal.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terus melakukan lobi-lobi dengan fraksi lain di DPR untuk pembentukan panitia khusus hak angket Jiwasraya. Saat ini kedua fraksi tersebut masih membutuhkan dukungan dari sejumlah fraksi lain agar usulan pembentukan hak angket bisa disetujui dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, lobi-lobi dengan fraksi lain terus berjalan. Menurut dia, setiap fraksi tidak memiliki alasan yang kuat untuk menolak pembentukan pansus.
”Syarat administratif sudah kami penuhi, yaitu dengan mendapat persetujuan dari 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Seharusnya tidak ada fraksi yang bisa menolak pembentukan pansus,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ketika pengajuan, Demokrat dan PKS telah mendapat persetujuan dari 104 anggota DPR.
Kemudian, dalam Ayat (3) UU MD3 disebutkan usulan tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Jumlah anggota DPR seluruhnya 575 orang. Oleh sebab itu, rapat paripurna dan Badan Musyawarah harus dihadiri minimal 288 orang.
”Kami belum bisa menyampaikan akan melakukan lobi dengan fraksi apa saja. Namun, jika fraksi lain memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, seharusnya mereka menerima usulan ini,” kata Benny.
Senada dengan Benny, anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan akan terus mengajak fraksi lain agar bisa menyetujui pembentukan pansus ini. Selain itu, ia menyarankan supaya panja yang ada di tiga komisi dilebur menjadi pansus.
”Tentu kami mengetuk fraksi-fraksi lain agar bisa bersama Demokrat dan PKS untuk bisa mengungkap apa yang terjadi dalan perusahaan asuransi BUMN yang merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Ecky.
Tidak beriringan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ia telah menerima usulan pembentukan pansus ini pada Selasa (4/2/2020). Ia pun mengatakan akan ada mekanisme lanjutan untuk memproses usulan ini.
”Saya sampaikan bahwa harus melewati mekanisme rapat pimpinan dan Bamus (sebelum paripurna),” katanya.
Aziz menambahkan, secara mekanisme, kinerja pansus tidak boleh berjalan beriringan dengan panja. Ia pun belum mau berasumsi apakah usulan Demokrat dan PKS ini akan ditolak ketika proses di Bamus.
”Secara mekanisme, tidak boleh beriringan. Sebab, pada saat panja di komisi sudah jalan, pansus harus menunggu hasil dari tiap komisi untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengatakan, sebaiknya panja dilebur saja menjadi pansus agar tidak berjalan beriringan. Ia pun tidak ingin berspekulasi apakah usulan pembentukan pansus ini akan dijegal di tingkat Bamus.
”Kita harapkan pembentukan pansus ini bisa menghindari kegaduhan akibat pembentukan panja. Selain itu, pansus juga memiliki wewenang dan kekuatan yang lebih besar daripada panja karena bisa melakukan penyelidikan dan memaksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini datang memberikan penjelasan,” tuturnya.