Padahal, sebelumnya, pada 29 Januari, Argo menyatakan, Rossa tidak ditarik ke Polri karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020. Dia menanggapi Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Rossa dan Indra sudah diberhentikan KPK.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI akhirnya menerima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Rossa Purbo Bekti, yang diberhentikan pimpinan KPK. Padahal, sebelumnya Polri menyatakan, Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya baru berakhir pada September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono menyampaikan, setelah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri, Rossa diterima kembali oleh Polri. Tak hanya Rossa, penyidik KPK lainnya, Komisaris Indra, juga dikembalikan ke Polri.
”Berkaitan dengan Komisaris Rossa dan Komisaris Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” kata Argo, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Padahal, sebelumnya, pada 29 Januari, Argo menyatakan, Rossa tidak ditarik ke Polri karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020. Pernyataan ini untuk menanggapi penegasan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Rossa dan Indra sudah diberhentikan oleh KPK.
Menurut Firli, Rossa sudah dikembalikan per 22 Januari sesuai surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
”Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” ucap Firli.
Saat dikonfirmasi kepada Dewan Pengawas KPK, anggotanya, Albertina Ho, mengatakan, mengenai hal ini sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK di media massa. Dewas juga sudah mempelajari informasi tersebut.
”Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Albertina.
Secara terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan. Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukannya.
”Sehingga saat ini Komisaris Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” kata Yudi.
Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, menyebutkan, Rossa kini tengah menyidik skandal kasus korupsi Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Kasus tersebut menjadi perhatian publik, tetapi mengapa Rossa malah dipulangkan.
”Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri, sementara penyidik KPK sangat terbatas jumlahnya. Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rossa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK, maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi,” tutur Bambang.
Penyidikan terganggu
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, penarikan Rossa dan Indra memang ganjil karena kedua penyidik adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, publik menduga pimpinan KPK menjalankan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Apalagi, kata Feri, sebenarnya untuk Rossa sama sekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri. ”Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga menilai demikian. Menurut dia, kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa meskipun Firli sebagai Ketua KPK, agendanya melemahkan KPK.
”Ini jelas sekali pertanyaannya, Pak Firli bekerja untuk KPK atau yang lain. Polri, kan, tidak minta kembali, ini motivasi Firli murni. Firli tidak mungkin kerja sendiri karena kasus ini kejahatan terorganisasi, harus dilihat dia bekerja untuk siapa,” ujar Asfinawati.
Sebelumnya, dua jaksa KPK ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung, yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng. Padahal, masa kerja mereka baru berakhir pada Maret 2022 dan dapat diperpanjang hingga 2024. Mereka bekerja di KPK sejak 2014.
Yadyn mengakui, dirinya merupakan bagian dari tim analisis dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku, awal Januari lalu. Hingga kini, keberadaan Harun belum juga diketahui.
Sementara Sugeng disebut pernah menjabat kepala satuan tugas tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik saat dia menjabat Deputi Penindakan KPK (April 2018 hingga Juni 2019). Sejak akhir tahun lalu, Firli terpilih menjabat Ketua KPK.