logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan ”Omnibus Law”...
Iklan

Pembahasan ”Omnibus Law” Dituding Cacat Prosedur karena Tertutup dari Publik

Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dinilai cacat prosedur karena berlangsung eksklusif dan tertutup dari publik. Ada kemungkinan UU Omnibus Law jika disahkan bakal langsung digugat ke MK.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cw4eD148JYnP5A12DccDxeqwbtc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205_ENGLISH-OMNIBUS-LOW_A_web_1580908043.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan omnibus law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berlangsung eksklusif dan tertutup dari publik. Rancangan RUU omnibus law yang ditujukan untuk mendorong laju investasi itu ditengarai cacat prosedur karena dirumuskan tanpa melibatkan partisipasi publik yang terdampak.

Para legislator perlu belajar dari pengalaman pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memancing gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia pada akhir periode 2014-2019 lalu.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000