Bawaslu: Segera Ganti Posisi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang Diberhentikan DKPP
Menyusul kian dekatnya pelaksanaan pilkada 2020, KPU RI diminta segera mengisi kekosongan sejumlah kursi anggota KPU daerah yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar etik.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera mengisi kekosongan posisi sejumlah penyelenggara pemilu di daerah akibat diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar etik. Pengisian kekosongan ini penting menyusul akan dilangsungkannya pemilihan kepala daerah serentak 2020 di daerah-daerah tersebut.
Saat ini, keanggotaan sejumlah KPU kabupaten/kota tidak lengkap. Di antaranya KPU Kota Batam, KPU Kabupaten Nduga, KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Waropen, serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.
Kekosongan ini terjadi setelah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada November 2019 memberhentikan seluruh anggota KPU Kota Batam. Posisi anggota KPU Kota tersebut sudah diisi tetapi baru empat orang. Satu orang lainnya belum terisi karena peserta seleksi sebelumnya yang masuk dalam daftar cadangan, tidak lagi memenuhi syarat karena menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Pada Rabu (5/2/2020), DKPP kembali memberhentikan lima penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU Kabupaten Nduga Amion Karunggu, Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Didimus Busup, dan anggota KPU Kabupaten Waropen, Maikhel F Maay, serta Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Idris dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Ahmad Husaini.
Terkait hal tersebut, Kamis (6/2/2020) di Jakarta, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pengisian untuk posisi kosong yang ditinggalkan penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP itu perlu segera dilakukan. Apabila mengacu pada putusan tersebut, seleksi jajaran penyelenggara ad hoc dalam pilkada serentak 2020 menjadi penting diawasi Bawaslu.
”Agar menghasilkan sumber daya manusia ad hoc yang baik-baik, terutama (terkait aspek) integritas dan profesionalitas,” sebut Abhan.
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal itu, Bawaslu pada saat ini tengah mengawal proses tahapan perekrutan Panita Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Salah satu tujuannya memastikan kandidat yang akan direkrut bersih dari kepentingan partai politik atau non-partisan.
Sementara itu, KPU saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk mengganti anggota KPU Kota Batam. Regulasi ini dibutuhkan sebab Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum mengakomodasi kondisi khusus yang terjadi di Kota Batam.
Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya tengah mencari upaya yang tepat untuk merevisi PKPU terkait dengan hal tersebut. Ia mengakui, KPU tidak pernah memperkirakan ada sebuah kondisi dimana semua anggota KPU diganti. Pada saat proses penggantian, terdapat nama calon cadangan yang berasal dari proses uji kepatutan dan kelayakan sebelumnya yang ternyata sudah tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini membuat jumlah sementara anggota KPU Kota Batam masih berjumlah empat orang.
”Kita sedang rumuskan itu,” sebut Ilham.
Disinggung perlu tidaknya uji kelayakan dan kepatutan untuk menyeleksi calon anggota terkait, Ilham menjelaskan, penggantian sebenarnya bisa dilakukan dengan mengambil dari 20 nama calon yang sebelumnya lolos seleksi. Dari daftar tersebut, lantas diperiksa siapa saja yang masih memenuhi persyaratan. Proses selanjutnya ialah dengan melakukan wawancara kembali guna menentukan satu pengganti untuk menjabat sebagai anggota KPU Kota Batam. Selebihnya akan menjadi cadangan.
Terkait pemberhentian lima penyelenggara pemilu daerah di Papua dan Aceh, Ilham menyatakan, KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Setelah resmi menerima salinan putusan, KPU akan mengirimkan surat pemberhentikan kepada KPU setempat. ”Kemudian nanti kita akan pilih (pengganti KPU yang diberhentikan) kembali,” ujar Ilham.