Pemerintah terus mengupayakan penguatan toleransi dan kerukunan antarumat. Sejumlah instrumen yang dapat meningkatkan kerukunan, seperti FKUB, didorong terus diperkuat. Sayang, di tingkat pusat tak ada FKUB.
Oleh
Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mengupayakan penguatan toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Sejumlah instrumen yang dapat meningkatkan kerukunan, seperti Forum Komunikasi Umat Beragama, pun didorong untuk terus diperkuat.
Untuk kepentingan itu, Jumat (7/2/2020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. ”Yang dibicarakan (dengan Wapres) mengenai masalah memperkuat toleransi dan kerukunan keagamaan, karena negara kita yang plural,” kata Tito seusai pertemuan.
Pemerintah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bangsa Indonesia memang beragam. Tak hanya berbeda suku dan ras, tetapi juga agama. Oleh karena itu, semestinya perbedaan itu menjadi pemersatu, bukan menjadi sumber perpecahan bangsa.
Semestinya perbedaan itu menjadi pemersatu, bukan menjadi sumber perpecahan bangsa.
Untuk itu, dalam pertemuan tersebut, Wapres Amin kembali menegaskan pentingnya pemerintah mendorong penguatan antarumat beragama. Salah satunya dengan memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Untuk kepentingan itu, Wapres Amin menginstruksikan agar segera dibentuk FKUB di tingkat nasional. ”Memang ini ironis. Kerukunan itu seharusnya menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi di pusat malah tidak ada FKUB-nya,” kata Tito.
Bentukan masyarakat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan keagamaan memang menjadi tugas absolut pemerintah pusat. Forum Kerukunan Umat Beragama adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Forum Kerukunan Umat Beragama adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Untuk memberdayakan FKUB, dibentuk dewan penasihat di provinsi dan kabupaten/kota. Dewan penasihat bertugas membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; serta memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antarsesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Dewan penasihat FKUB provinsi dipimpin oleh wakil gubernur, wakil ketua FKUB dijabat kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi, serta beranggotakan pimpinan instansi terkait.
Namun, sayangnya, FKUB di tingkat nasional tidak ada. Itulah yang seringkali dipertanyakan oleh FKUB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal, keberadaan FKUB nasional dibutuhkan untuk memacu penguatan FKUB di daerah-daerah.
Terkendala biaya
Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan kerukunan adalah mengaktifkan kembali FKUB di daerah. Sebab, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih banyak daerah yang tak memiliki FKUB. Selain itu, ada pula daerah yang sudah memiliki FKUB, tetapi tidak efektif karena terkendala biaya. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk FKUB.
Daerah yang FKUB-nya berjalan efektif biasanya kerukunan agamanya relatif baik. Sebaliknya di daerah yang FKUB-nya tak berjalan efektif, potensi konflik sosial tergolong tinggi.
Padahal, menurut Tito, FKUB terbukti mampu menjaga kerukunan di daerah. Daerah yang FKUB-nya berjalan efektif biasanya kerukunan agamanya juga relatif baik. Sebaliknya, di daerah yang FKUB-nya tak berjalan efektif, potensi konflik sosial tergolong tinggi.
Tito mencontohkan peristiwa kerusuhan yang dipicu keluhan volume pengeras suara di Masjid Al Maksum oleh seorang warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara, tahun 2016. Menurut Tito, kasus yang berujung kerusuhan antarumat beragama itu terjadi karena tidak berfungsinya peran FKUB di wilayah tersebut.
Zainut membenarkan bahwa banyak FKUB di daerah yang tidak efektif. Karena itu, Kementerian Agama terus mendorong agar FKUB lebih efektif berjalan di daerah.