KPK Minta Permohonan Sekjen PDI-P Jadi Tersangka Digugurkan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan agar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P, Donny, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim agar permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI supaya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, digugurkan. MAKI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan praperadilan.
Kemarin, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, membacakan permohonan praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menetapkan Hasto dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
MAKI menilai, keduanya patut dijadikan tersangka berdasarkan bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian dari anggota staf PDI-P, Saeful Bahri, Wahyu, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina.
Pada Selasa (11/2/2020), kuasa hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, membacakan jawaban praperadilan yang diajukan oleh MAKI. KPK meminta hakim Ratmoho yang memimpin sidang agar menggugurkan permohonan praperadilan MAKI karena perkumpulan ini tidak memiliki kedudukan hukum.
”MAKI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Oleh karena itu, gugatan dari pemohon tidak dapat diterima. MAKI merupakan perkumpulan yang melakukan kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan hukum,” tutur Natalia.
Dia melanjutkan, MAKI seharusnya memiliki badan hukum yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar bisa mengajukan praperadilan. MAKI disebut sebagai organisasi masyarakat yang izinnya hanya sampai pada 9 November 2017 dan belum diperpanjang.
Selain itu, permohonan MAKI menjadi pihak ketiga tidak berdasarkan hukum. Sebab, yang berhak menjadi pihak ketiga adalah yang berkepentingan.
Permohonan penyitaan dan penggeledahan terhadap Hasto yang diajukan MAKI juga tidak dapat diterima karena kedua kegiatan tersebut baru bisa dilakukan setelah penyidikan. Di sisi lain, KPK juga masih memiliki waktu penyidikan selama dua tahun.
Penyidikan yang dilakukan KPK saat ini tidak menutup kemungkinan terdapat pengembangan dengan adanya tersangka baru di luar empat orang yang sudah ditetapkan sebaga tersangka, yakni Wahyu, Agustiani, Harun Masiku, dan Saeful. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
Lebih lanjut KPK menganggap, seluruh dalil yang disampaikan oleh MAKI terkait dengan permohonan praperadilan hanya mengada-ada dan tidak berdasarkan pada hukum. Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyidangkan perkara.