logo Kompas.id
Politik & HukumRealisasi MoU Helsinki Ditagih
Iklan

Realisasi MoU Helsinki Ditagih

Waktu 15 tahun perdamaian di Aceh masih belum cukup bagi pemerintah pusat merealisasikan beberapa pasal dalam MoU Perdamaian Aceh. Para tokoh Aceh pun akhirnya datang menemui Presiden Joko Widodo untuk menagih.

Oleh
NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t8TowNexUnzKYGSLTONkow6-kro=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918KUM26_1568816646.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, di tengah asap akibat kebakaran lahan dan hutan, Rabu (18/9/2019). Ruas tol sepanjang 131,5 kilometer ini merupakan bagian dari proyek jalan tol Trans-Sumatera yang membentang dari Lampung hingga Aceh.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah 15 tahun perdamaian di Aceh, beberapa pasal dinilai belum tuntas terealisasi, di antaranya soal tanah, ekonomi, dan investasi. Para tokoh Aceh pun menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan masalah tersebut.

Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haytr, Ketua Umum Dewan Pengurus Partai Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaluddin, dan Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas bertemu Presiden Jokowi dalam rapat tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/2/2020) siang. Presiden didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000