logo Kompas.id
Politik & HukumMigrant Care Berharap...
Iklan

Migrant Care Berharap Perlindungan Hukum terhadap Buruh Migran Tidak Dicabut

Mahkamah Konstitusi diminta menolak uji materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diajukan Aspataki karena berpotensi menghilangkan ruh perlindungan pekerja migran yang ada di regulasi tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JlNsChUFmhUD8D12iOvjD7Q6_LI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F76c5e694-da9c-4a3f-b854-82fcc35cde57_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah (kiri) dan Anis Hidayah, menunggu verifikasi data yang dilakukan petugas Mahkamah Konstitusi terhadap dokumen yang diajukan sebagai syarat permohonan sebagai pihak terkait kontra pemohon terhadap sengketa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Pengujian UU tersebut diajukan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesi Swasta. Pasal yang disengketakan dinilai oleh Migrant Care dan SBMI sudah tepat dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang mendapatkan masalah di luar negeri ataupun ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Migrant Care dan Serikat Buruh Migran Indonesia mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diajukan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK menolak uji materi tersebut sebab pasal-pasal yang dipersoalkan merupakan jantung perlindungan bagi para buruh migran agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

Migrant Care dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan kontra permohonan terhadap Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (Aspataki) yang menguji tiga pasal krusial dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 54, Pasal 82, dan Pasal 85. Ketiganya merupakan ruh perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000