logo Kompas.id
Politik & HukumPerhatikan Aspirasi Pemda
Iklan

Perhatikan Aspirasi Pemda

Sejumlah ketentuan di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perlu hati-hati dalam membahas ketentuan itu agar tidak memicu gejolak di daerah.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VBYZHcPl9j2YY_N4KVs4vBJ1brc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200217_ENGLISH-OMNIBUS-LAW_A_web_1581947365.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draf RUU Cipta Kerja seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS— Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bakal menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah meminta adanya pembahasan dan kajian mendalam dalam membahas rencana penarikan kewenangan tersebut.

Sementara itu, terkait isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan peraturan pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah undang-undang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, kemungkinan ada kesalahan ketik pada pasal itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000