Haris Azhar: Buronan KPK Nurhadi Tinggal di Apartemen di Jakarta Selatan
Aktivis Haris Azhar menyebutkan Nurhadi selama ini tidak sembunyi. Dia tinggal di apartemen tempat tinggalnya di Jakarta Selatan. Oleh karena itu, muncul penilaian KPK tidak sungguh-sungguh memburunya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai tidak sungguh-sungguh memburu buronan koruptor Nurhadi. Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar menyebutkan, Nurhadi selama ini sebenarnya tinggal di tempat tinggalnya, di apartemen di wilayah Jakarta Selatan bersama keluarganya.
”Nurhadi tidak sembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Ini cuma akal-akalan aja di DPO (daftar pencarian orang),” ujar Haris Azhar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Nurhadi telah ditetapkan oleh KPK masuk dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Bekas sekretaris Mahkamah Agung itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan perkara yang dilakukan tahun 2015-2016.
Selain Nurhadi, kedua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Keduanya juga masuk DPO.
Tempat tinggal Nurhadi yang dimaksud Haris Azhar adalah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dia tinggal di apartemen tersebut bersama keluarganya. Dari pengamatannya, tempat tinggal Nurhadi itu dijaga ketat. Penjaganya tidak hanya petugas pengamanan apartemen.
Namun, pendiri Lokataru Foundation itu enggan menyebutkan lebih detail. Menurut dia, informasi lebih detil soal lokasi apartemen sudah diberitahukannya ke KPK. Haris melaporkan keberadaan Nurhadi ke KPK kemarin (18/2/2020).
”Apa yang saya tahu sudah diketahui oleh KPK,” kata Haris.
Sebelum memasukkan Nurhadi dalam DPO, menurut Haris, KPK seharusnya menggeledah tempat tinggalnya selain memanggilnya untuk diperiksa di KPK. Namun, penggeledahan urung dilakukan. Tidak di tempat tinggalnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tidak pula di apartemennya di Jakarta Selatan.
”Mereka hanya melakukan pemanggilan dan tidak mencari Nurhadi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik KPK tidak serius mencari Nurhadi. Dimasukkannya namanya dalam DPO merupakan bagian dari kesungguhan KPK untuk mencarinya.
Ia pun menyarankan Haris untuk menjelaskannya secara terbuka lokasi keberadaan Nurhadi serta menyebutkan siapa yang menjaganya.
Selain itu, KPK juga mendorong kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, untuk memberi tahu keberadaan kliennya karena sebelumnya dia menyatakan Nurhadi ada di Jakarta. ”Jika memang memiliki itikad baik, silakan Maqdir datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya di Jakarta,” ujar Ali, kemarin.
Dia juga mendorong Maqdir untuk menyampaikan kepada Nurhadi supaya menyerahkan diri ke KPK. KPK akan menindak tegas siapa pun yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK.
Saat dihubungi secara terpisah, Maqdir mengaku terakhir kali bertemu Nurhadi tiga minggu lalu di Jakarta saat penandatanganan surat kuasa untuk permohonan praperadilan. ”Saya tidak tahu dia tinggal di apartemen dengan penjagaan ketat seperti keterangan Haris Azhar,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Ali untuk datang ke KPK agar memberitahukan keberadaan Nurhadi, Maqdir menyatakan bahwa ia tidak tahu sama sekali keberadaan Nurhadi saat ini.
Maqdir menegaskan, ia merupakan pengacara Nurhadi untuk praperadilan dan belum mengetahui apakah akan ditunjuk menjadi kuasa hukum kembali pada perkara yang dihadapi Nurhadi.
Ia berharap, jika memang Haris mengetahui keberadaan Nurhadi sebaiknya KPK diajak ke apartemen yang disebutkannya tersebut. Hal tersebut penting untuk mengakhiri sensasi yang ditebar oleh Haris. Menurut Maqdir, penyebaran sensasi ini tidak tepat karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.