Pekan Depan, RUU Ibu Kota Negara Baru Diusulkan ke DPR
Pemerintah segera mengirimkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke DPR untuk dibahas bersama. Saat ini, draf RUU masih dalam tahap finalisasi.
Oleh
Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara Baru sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan RUU yang nantinya menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara itu diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, pekan depan.
Untuk mematangkan draf RUU Ibu Kota Negara Baru, Rabu (19/2/2020) kemarin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Seusai pertemuan tertutup itu, Soeharso mengungkapkan, dirinya menemui Presiden Jokowi untuk melaporkan perkembangan penyusunan RUU Ibu Kota Negara Baru.
”Pokoknya persiapan mengenai undang-undang. Saya lapor saja tadi, semua saya laporkan,” kata Soeharso saat ditanya topik pembicaraan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Saat ini Bappenas memang tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Ibu Kota Negara Baru. Menurut Soeharso, penyusunan draf RUU yang bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara sudah memasuki tahap finalisasi. Bahkan, pemerintah telah merencanakan untuk mengajukan RUU tersebut ke DPR, pekan depan.
”Ya, tinggal kita gulirkan ke DPR. Mudah-mudahan minggu depan sudah diajukan ke DPR,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai substansi rancangan regulasi yang dirumuskan, Soeharso belum bersedia menjelaskan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu hanya menyampaikan bahwa RUU Ibu Kota Negara Baru itu akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
”Pokoknya nanti deh, nanti saya akan bikin sosialisasinya seperti apa. Saya enggak berani karena baru (dilaporkan) ke Presiden. Pasti nanti saya bagi,” ujarnya.
Pemerintah mengharapkan pembahasan RUU Ibu Kota Negara baru di DPR bisa berlangsung dengan cepat sebab pemerintah mengusulkan RUU hanya berisi 30 pasal saja.
Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baedowi mengatakan, DPR dalam posisi menunggu usulan dari pemerintah. Sampai saat ini DPR belum memiliki gambaran alat kelengkapan yang akan membahas RUU Ibu Kota Negara bersama pemerintah.
”Surpres (Surat Presiden) Cipta Lapangan Kerja saja belum dibawa ke rapat paripurna untuk dibacakan dan belum diputus pula AKD (alat kelengkapan DPR) yang akan membahas. Nah, RUU Ibu Kota Negara ini malah belum diajukan sehingga gambaran AKD yang membahasnya juga belum ada,” kata Baedowi.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi mempresentasikan rencana pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Tak hanya dalam berbagai acara di dalam negeri, presentasi juga dilakukan dalam berbagai pertemuan di luar negeri. Salah satunya saat berbicara pada forum Abu Dhabi Sustainable Week, 14 Januari lalu.
Jokowi menyampaikan konsep ibu kota negara baru diberi nama Nagara Rimba Nusa. Pemerintah menyiapkan lahan seluas 256.000 hektar di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Akan tetapi, menurut rencana, hanya 56.000 hektar yang digunakan untuk pusat pemerintahan, perumahan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Dijelaskan, ibu kota negara baru dirancang menjadi kota cerdas, tempat memamerkan teknologi ramah lingkungan. Karena itu, Jokowi pun mengundang negara-negara lain untuk turut membangun kota metropolitan cerdas yang efisien dan modern.